fokusbengkulu,lebong- Kasus raibnya saldo di ATM Bank Bengkulu milik salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara,red) atau PNS di lingkup Pemkab Lebong atas nama Budi Patresia S.Paud. Warga Perumnas Griya Asri Indah, Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, senilai sekitar Rp 24 juta, masih terus didalami oleh Sat Reskrim Polres Lebong. Bahkan, Sat Reskrim telah menyurati secara resmi pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk meminta rekaman CCTv (Closed Circuit Television).
“Kasus dugaan hilangnya saldo di ATM Bank Bengkulu ini sudah dilaporkan korban ke Sat Reskrim Polres Lebong dan sedang kita tindaklanjuti. Kita masih menunggu rekaman CCTv dari Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, sebagai alat bukti,” jelas Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk, Kamis (9/1). Lebih jauh Andi menjelaskan, terkait kasus itu, korban telah melaporkan salah seorang honorer berinisial CA (21) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, pada Senin (6/1/2020). Dalam laporannya, menurut korban bahwa pada bulan Desember 2019, pelapor mengalami kehilangan ATM, dan baru diketahui pada tanggal 24 Desember 2019 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah mengetahui ATM-nya hilang, sekira setengah jam kemudian pelapor pun mendatangi kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk mengecek saldo tabungan. Setelah dicek, saldo pelapor yang sebelumnya sekitar Rp 61 juta, tersisa hanya sekitar Rp. 38 juta lagi. Laporan yang disampaikan korban dengan nomor LP/B-06/I/2020/Bengkulu/ Resort Lebong.
“Kita juga mengumpulkan bukti-bukti yakni print out mutasi buku tabungan dan rekaman CCTv dari Bank Bengkulu cabang Muara Aman. Terkait rekaman CCTv, kita harus menunggu sekitar 1 minggu untuk mendapatkannya, karena ada prosedur dari Bank Bengkulu,” jelas Andi. Sementara itu, Kepala Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Syefrizal Sahponi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk melihat atau meminta rekaman CCTv, ada tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Pihak kepolisian mesti menyurati pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman secara resmi atau menyerahkan Surat Perintah (Sprint). Selanjutnya, akan diteruskan ke Bank Bengkulu pusat. Setelah ada rekomendasi atau sprint dari Bank Bengkulu pusat, baru pihaknya bisa memberikan rekaman CCTv.
“Sprint dari Polres Lebong telah kita terima pada Senin (6/1),” ujarnya. Menariknya, saat ditanya kapan nasabah tersebut melihat rekaman CCTv di Bank Bengkulu, sehingga melaporkan CA, pria yang akrab disapa Ijal ini mengaku tidak tahu. Dan terkait prosedur, apakah nasabah sudah mengikuti prosedur yang telah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) Bank Bengkulu. Lagi-lagi, pria yang belum lama menjabat sebagai Kacab Bank Bengkulu Muara Aman ini mengaku tidak tahu. Menurut dia, kalau prosedur itu sudah dijalankan, pasti ada laporan kepadanya selaku pimpinan.
“Terkait hal itu, saya tidak tahu,” singkatnya. (wef)