Kabag Hukum dan HAM Setda Drs Syabahul Adha menunjukkan SK Linmas se Kabupaten Lebong yang asli dan berlaku untuk seluruh desa/kelurahan di Lebong Tahun 2019
fokusbengkulu,lebong – Laporan 7 orang Anggota Linmas Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya, terkait tidak dibayarkannya gaji mereka selama tahun 2019 oleh Kades Lemeu Abdul Sumardi saat ini masih didalami oleh Sat Reskrim Polres Lebong.
Dikonfirmasi fokusbengkulu.com belum lama ini, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk mengklarifikasi terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) anggota Linmas Desa Lemeu ke pihak terkait di jajaran Pemda Lebong.
“Laporan anggota Linmas itu pasti kita tindaklanjuti. Kita akan dalami dulu soal keabsahan SK ini,” ujar Andi. Ditanya apakah ada dugaan pemalsuan surat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana,red), Andi masih enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
Dia hanya menggarisbawahi bahwa laporan yang disampaikan oleh Anggota Linmas Lemeu, pasti akan ditindaklanjuti.
“Tidak menutup kemungkinan. Makanya, kita akan lihat dulu seperti apa regulasinya,” tandas Andi. Di tempat terpisah, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Lebong Drs Syabahul Adha ketika dikonfirmasi fokusbengkulu.com di ruang kerjanya menegaskan, bahwa SK Anggota Linmas yang berlaku di Kabupaten Lebong, termasuk di Desa Lemeu adalah SK Nomor 347 Tahun 2018 tentang Pembentukan Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2019.
SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dan teregister di Bagian Hukum dan HAM Setda Lebong. Nama-nama anggota Linmas Desa Lemeu yang tertera di dalam lampiran SK tersebut yakni Sapiul, Shul Rudianto, Indra, Hasnul, Syapii, Juanda dan Ahmad Apendi.
Selain SK itu, kata Syabahul, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan. Artinya, jika lampiran SK tersebut memuat nama-nama yang berbeda. Maka, ada indikasi bahwa lampiran SK itu dipalsukan.
“Tidak ada SK lain, selain SK nomor 347 itu untuk anggota Linmas se Kabupaten Lebong tahun 2019. Kalau ada perubahan lampiran, secara otomatis nomor SK juga berubah. Kalau ada SK dengan nomor yang sama, tapi isi lampiran berbeda, itu secara hukum menyalahi,” tegas Syabahul.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika ada usulan perubahan nama-nama anggota Linmas dari Kades. Alurnya adalah, kades mengajukan nama-nama tersebut secara berjenjang. Mulai dari kecamatan, kemudian naik ke Satpol PP untuk selanjutnya ditelaah oleh Bagian Hukum Setda Lebong, diberi nomor, ditandatangani lalu ditetapkan.
“Kita tidak ada menerima lembar disposisi perubahan nama-nama Anggota Linmas dari Desa Lemeu. Dengan demikian, yang berlaku adalah SK Nomor 347, yang lampirannya tertera nama-nama Sapiul, Shul Rudianto dan kawan-kawan itu,” imbuh Syabahul.
Ditanya terkait tidak dibayarkannya honor Linmas sepanjang tahun 2019 kepada anggota Linmas Desa Lemeu yanga namanya tertera di SK tersebut, Syabahul mengaku bahwa hal itu bukanlah kewenangannya. Namun, secara legal formal, kata dia, dasar penyaluran honor adalah SK yang sah dan teregister di Bagian Hukum dan HAM Setda Lebong.
“Kalau memang sudah ada laporan di Polres, kita serahkan saja kepada pihak kepolisian,” tukas Syabahul. Seperti dilansir dari bengkulusatu.co.id, Kades Lemeu Kecamatan Uram Jaya, Abdul Sumardi saat dikonfirmasi terkait tidak dibayarkannya honor anggota Linmas dan dugaan pemalsuan SK, tersebut membantah tidak membayar gaji anggota Linmas.
Dia mengatakan, setelah dilantik pada Januari 2019 lalu, dirinya mulai berbenah untuk menyusun hal-hal apa saja untuk desa, termasuk perangkat desa dan Linmas. Terkait Anggota Linmas, dirinya diarahkan mengajukan nama ke OPD terkait yakni Satpol PP. Ketika diusulkan nama-nama Linmas tersebut diterima oleh pihak Satpol PP dan diSK-kan.
“Jadi terkait masalah gaji, saya hanya menggaji Linmas yang saya usulkan dan telah di-SK-kan oleh OPD yang berwenang yakni Satpol PP,” kata Kades ketika disambangi ke rumahnya, Senin (23/12/2019).
Terkait Anggota Linmas yang lama, Kades mengaku tidak mengetahui karena mereka tidak melapor. Selain itu, menurut dia, gaji diberikan jika telah menjalankan kewajiban. Penelusuran fokusbengkulu.com, SK Anggota Linmas yang dipegang oleh Kades Lemeu Abdul Sumardi sebagai dasar penyaluran gaji adalah SK dengan nomor yang sama, seperti yang ada di Bagian Hukum dan HAM Setda Lebong.
Di dalam lampiran SK yang dipegang kades, tertera nama-nama Sainubi, Eryan Toni, Dahirun, Riswan, Erlansyah, Eriantoni dan Ade Aripinza. Anehnya, di SK itu tidak ada tandatangan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi. Hanya ada legalisir SK, dan terlihat ada tandatangan Kabag Hukum dan HAM Setda Lebong Drs Syabahul Adha. (emzon/traaf)