Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk M.Ap didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady SIk didampingi Kapolsek Kabawetan Ipda Firman Syahputra saat menggelar press release
fokusbengkulu,kepahiang– Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama jajaran Polsek Kabawetan meringkus NC (26) warga Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Kamis (16/1/2020).
NC yang berprofesi sebagai petani dan belakangan diketahui juga sebagai pawang kuda kepang (jaranan,red) ini, dibekuk polisi lantaran diduga melakukan kejahatan seksual yakni sodomi terhadap anak yang masih di bawah umur.
Setelah dibekuk, terungkap bahwa NC telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak di bawah umur dan 2 orang dewasa. Penelusuran fokusbengkulu.com, sebagaimana rilis Polres Kepahiang di laman Humas Polres Kepahiang, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan warga ke Polsek Kabawetan, pada Rabu (15/1/2020). Dalam laporan itu, pelapor mengungkapkan bahwa anaknya telah mengalami pelecehan seksual oleh NC dengan cara menelanjangi lalu difoto.
Kemudian, foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti keinginan bejatnya. Berangkat dari laporan itu, polisi lantas melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, Kamis (16/1/2020), NC berhasil dibekuk.
“Berdasarkan pengakuannya, NC telah melakukan perbuatan tersebut (Sodomi,red) sejak tahun 2015 hingga sekarang,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk M.AP didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady SIk dan Kapolsek Kabawetan Ipda Firman Syahputra SH saat press release di Mapolres Kepahiang, Jum’at (17/1/2020).
Dikatakan Kapolres, setelah diinterogasi, NC mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap 9 orang korbannya dengan cara merayu disertai ancaman. Pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, memanfaatkan foto dan video korban. Jika korban tidak mau menuruti, tersangka mengancam akan menyebarkan foto atau video korban.
Selain itu, masih berdasarkan pengakuan tersangka, ulah bejat itu ia lakukan untuk mendapatkan kesaktian ilmu kuda kepang. Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit Handphone, pakaian milik tersangka dan pakaian milik korban.
“Tsk ini juga ternyata banyak mengoleksi dan hobi menonton video porno di handphonenya,” kata Kapolres. Tersangka dijerat dengan 76E Jo Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (red)