Terpidana kasus korupsi GOR terpusat Ir Andi Reman Sugiyar (Topi biru dan berkacamata) saat menyerahkan diri kepada tim gabungan jaksa
fokusbengkulu,lebong – Pembangunan GOR (Gedung Olahraga,red) terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan tahun 2008 dan 2009 silam menyisakan pilu bagi masyarakat Lebong.
Bagaimana tidak, GOR yang dibangun dengan anggaran yang fantastis yakni mencapai Rp 49 miliar, dengan skema multiyears tersebut, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Anggaran pembangunan GOR tersebut dikorupsi. Kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar. Kasus ini telah lama bergulir di jalur hukum dan ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong sejak sekitar tahun 2012 lalu.
Kendati para terpidana tersebut telah mengambil upaya hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut kandas, MA justru menguatkan putusan majelis hakim dan menambah vonis para terpidana.
Rupanya, ada 2 orang terpidana yang lebih memilih melarikan diri ketimbang menjalani hukuman. Keduanya adalah Ir Andi Reman Sugiyar selaku Direktur Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) II Palembang dan Hary Subagyo selaku Project Manager pembangunan GOR.
Pasca ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang,red), kedua terpidana tersebut tak kunjung menyerahkan diri. Hingga, jaksa membentuk tim gabungan yang terdiri dari jaksa dari Kejagung RI, Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong untuk membekuk keduanya.
Jum’at (24/1/2020), tim gabungan jaksa berhasil membekuk Hary Subagyo di halaman kantor PT PP Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara, Ir Andi Reman Sugiyar memilih menyerahkan diri pada saat tim melakukan pencarian dan diamankan pada Sabtu (25/1/2020) siang di Jakarta Selatan.
“Iya, dua orang terpidana kasus korupsi GOR sudah kita amankan dan sudah dieksekusi di Lapas Kelas II Bentiring. Kedua terpidana ini diamankan oleh tim jaksa dari Kejagung RI, Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong,” terang Kajari Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com. Gandi, sapaan akrabnya, menambahkan, kedua terpidana tersebut ditangkap berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung,red) RI Nomor 2860k/pid.sus/2015. Kedua terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 3 tahun.
“Kita sudah berupaya melakukan pemanggilan. Namun, tidak pernah digubris. Hingga, akhirnya kita berhasil mendeteksi keberadaan kedua terpidana tersebut,” tukas Gandi. Seperti diketahui, kedua terpidana itu telah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti mencapai lebih dari Rp 6 miliar. (emzon)