Tampak kondisi Mobnas jenis Toyota Rush Nopol BD 1373 HY yang mengalami kecelakaan/ Fb Jack Bae Lembak
fokusbengkulu,bengkuluutara– Lagi, Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemkab Lebong mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka lantas). Jika tiga kejadian sebelumnya, diketahui tiga unit mobnas milik Pemkab Lebong mengalami kecelakaan tunggal.
Selasa (28/1/2020) sekira pukul 14.35 WIB, satu unit Mobnas milik Pemkab Lebong jenis Toyota Rush warna putih Nopol BD 1373 HY, yang dikendarai Muhammad Yusuf (27) warga Bentiring Kota Bengkulu, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol yang dikendarai Rio Saputra (17), pelajar yang berlamatkan di Desa Kertapati Kecamatan Air Besi Kabupaten BU.
Saat kejadian, Rio Saputra berboncengan dengan Dewin Saputra (17), pelajar, warga Kertapati Kecamatan Air Besi. Akibat kejadian itu, baik mobnas maupun sepeda motor mengalami kerusakan di beberapa bagian body.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Belakangan diketahui, mobnas jenis Toyota Rush tersebut dipinjampakaikan oleh Pemkab Lebong untuk mobil operasional Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebong.
Dikonfirmasi fokusbengkulu.com, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto MH melalui Kasat Lantas AKP Kadek Suwantoro SH SIk membenarkan terkait laka lantas tersebut.
Dijelaskan Kasat, kronologis kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol yang dikendarai Rio Saputra yang datang dari arah Arga Makmur menuju arah lais dengan kecepatan sedang. Saat melintas di ruas jalan Simpang Empat Gunung Selan, dari kiri jalan atau dari arah Bengkulu tiba-tiba muncul mobnas jenis Toyota Rush BD 1373 HY yang dikemudikan Muhammad Yusuf. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan.
Tak lama setelah kejadian, jajaran Sat Lantas Polres Bengkulu Utara tiba di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan. Termasuk orang tua pengendara sepeda motor.
Kata Kasat, bahwa kedua belah pihak sepakat agar insiden tersebut tidak ditangani oleh pihak kepolisian. Karena hanya berupa kerugian materil. Kerugian materil dan perbaikan kendaraan ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat laka lantas.
“Kedua belah pihak beserta ranmor yang terlibat dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bengkulu Utara untuk dimediasi terkait kesepakatan perdamaian dan membuat surat pernyataan tidak mau ditangani pihak kepolisian dan tidak terbit laporan polisi. Sementara untuk kerugian, ditafsir mencapai Rp 5 juta,” ungkap Kasat. (emzon)