Uji kompetensi calon TKK yang digelar BKPSDM Kabupaten Lebong
fokusbengkulu,lebong – Menindaklanjuti teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terkait membengkaknya jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemkab Lebong di Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu, sehingga menyedot anggaran hingga Rp 22 miliar.
Sejak Sabtu (1/2/2020), OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di jajaran Pemkab Lebong secara bertahap menggelar uji kompetensi calon TKK. Uji kompetensi ini dilaksanakan untuk merasionalisasikan jumlah TKK di masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab).
Selain itu, juga untuk efisiensi anggaran. Hasilnya, dari jumlah total TKK di jajaran Pemkab Lebong yakni 2.720 orang, hanya sekitar 1800 orang yang akan kembali direkrut. Namun, jumlah 1800 itu belum termasuk OPD yang jumlah TKK-nya banyak.
Seperti Dinas PUPRP-Hub, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, kedua OPD itu memerlukan analisa lebih dalam mengingat ada petugas-petugas yang akan ditempatkan di lapangan.
Seperti untuk penjaga pintu air, driver armada pengangkut sampah dan juga penyapu jalan. Berdasarkan hasil uji kompetensi, jika menilik pada jumlah TKK Pemkab Lebong tahun 2019 yang berjumlah 2.720 orang, berarti ada sekitar 920 orang TKK yang gigit jari alias tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Jumlah tersebut bisa mencapai ribuan, sebab masih akan dicermati kembali oleh Tim dari Pemkab Lebong guna mencegah adanya tumpang tindih.
“Jadi, kami harap bisa dimaklumi. Untuk OPD-OPD yang besar (Banyak jumlah TKK,red), itu perlu kita analisa lebih dalam lagi. Untuk sementara ini, sudah rampung. Dari angka 2.720 orang, kita sudah mendapatkan di angka 1800. Jadi, sekitar seribuan yang sudah diuji kompetensikan, ternyata tidak memenuhi syarat. Ini di luar OPD yang besar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (5/2/2020) sore.
Angka tersebut, sambung Mustarani, masih merupakan angka kasar. Dia mengakui, selama ini ditemukan ada TKK yang namanya muncul di dua OPD yang berbeda.
“Hal-hal yang seperti itu akan kami sisir kembali. Sehingga, benar-benar murni dan tidak ada masalah di kemudian hari,” imbuh Mustarani.
Untuk uji kompetensi sendiri, kata dia, sudah selesai di seluruh OPD. Sementara besaran honor yang akan diberikan kepada TKK akan disesuaikan dengan beban kerja serta jenjang pendidikan.
“Untuk honor dari TKK ini sendiri, kita kan ada SBU (Standar Biaya Umum,red). SBU inilah nantinya yang akan menjadi acuan kita dalam memberikan honor kepada TKK,” demikian Mustarani. (emzon)