fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 3 depot air minum yang berada di Kecamatan Lebong Atas disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebong, Kamis (6/2/2020).
Itu lantaran ketiga depot air minum tersebut diketahui belum mengantongi izin. Ketiga depot air minum yang disegel berlokasi di Desa Daneu, Tabeak Blau dan Sukau Kayo.
Penyegelan ini dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan. Kepada fokusbengkulu.com, Andrian mengatakan, setelah disegel, maka ketiga depot air minum itu berada di bawah pengawasan Satpol PP Kabupaten Lebong.
“Deadlinenya sampai tanggal 15 Februari 2020. Jika sampai tanggal tersebut, pemilik depot air minum itu belum juga mengurus izin. Maka akan kita lakukan penutupan,” tegas Andrian.
Dia menambahkan, selain sebagai upaya dalam penertiban perizinan usaha depot air minum di Kabupaten Lebong, penyegelan tersebut juga bertujuan agar depot air minum menjual air minum yang berkualifikasi layak minum.
“Pemilik depot, silahkan mengurus izin ke DPMPTSP Lebong, sebelum tanggal yang telah kita tetapkan. Selanjutnya, untuk klasifikasi layak minum atau tidak, tentu ini menjadi kewenangan Dinkes Lebong,” imbuh Andrian.
Dia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lebong secara bertahap. Sehingga, nantinya tidak ada lagi depot air minum di Kabupaten Lebong yang beroperasi tanpa izin.
“Selain itu, kita juga tentu menginginkan agar air yang dikonsumsi oleh masyarakat kita adalah air yang layak konsumsi dan sehat,” demikian Andrian. (emzon)