fokusbengkulu,rejanglebong – Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dengan dipimpin Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih SH, pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil meringkus seorang petani berinisial AT (35) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. AT diringkus di salah satu perkebunan di Karang Jaya Kecamatan Bermani Ulu.
Pria ini berhasil diringkus setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Data diperoleh fokusbengkulu.com, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-314/XII/BKL/Res RL tanggal 11 Desember 2019. Pelaku yang merupakan residivis kasus Curat ini diduga telah melakukan pencurian enam ekor ayam milik M Jefrizal S (26) warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Cuurup Selatan.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (11/12/2019) di halaman belakang rumah korban di Desa Lubuk Ubar. Apesnya, pelaku terekam CCTv di rumah korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIk MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih SH saat dikofirmasi fokusbengkulu.com menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang warga Desa Lubuk Ubar atas nama Febri (19) menyampaikan kepada korban bahwa ayam milik korban telah diembat pelaku.
Korban lantas memeriksa rekaman CCTv yang terpasang di rumahnya. Dari situ, terungkap saat pelaku melancarkan aksinya. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di hari yang sama.
“Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu. Selanjutnya, kita dari Polsek Bermani Ulu ikut menelusuri untuk mengetahui keberadaan pelaku. Sampai akhirnya, keberadaan pelaku terdeteksi oleh kita pada Senin (17/2/2020),” ungkap Kapolsek.
Ditambahkannya, setelah memastikan pelaku berada di perkebunan di Desa Karang Jaya, Unit Reskrim bergerak cepat untuk meringkus pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Di sisi lain, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 Juta.
“Pasca mendapatkan laporan di bulan Desember 2019, Sat Reskrim telah mengecek ke TKP, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” demikian Kapolsek. (emzon)