Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi
fokusbengkulu,lebong – Nilai tunda bayar Pemkab Lebong atas paket pengadaan barang dan jasa tahun 2019 lalu cukup fantastis. Mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Paket yang terkena tunda bayar, mayoritas paket pekerjaan fisik atau belanja modal.
Lebih dari Rp 12 miliar sudah tercover di SK Bupati di akhir 2019 lalu. Saat ini sedang dalam proses pembayaran, tergantung usulan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red).
Sedangkan sisanya, mencapai Rp 9 miliar diakomodir di Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD ini sendiri, sedang digodok oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan segera diajukan ke Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi untuk ditandatangani.
Setelah diteken Bupati, sudah bisa diajukan untuk pencairan. Ditargetkan di awal Maret, tunda bayar yang mencapai Rp 9 miliar tersebut sudah bisa dicairkan. Namun, tetap saja bergantung cepat atau lambatnya usulan dari OPD.
“Tinggal menunggu Pak Bupati teken saja. Kalau Pak Bupati sudah tanda tangan, sudah bisa dicairkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Ditambahkan Mustarani, tagihan dari pihak ketiga atau rekanan, merupakan kewajiban dari Pemkab Lebong untuk melunasinya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2 Huruf b berbunyi ‘ Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga’.
“Pak Bupati sekarang lagi tidak di Lebong. Mungkin satu atau dua hari ke depan, beliau (Pak Bupati,red), sudah di Lebong. Intinya itu tadi, kalau sudah ditandatangani Pak Bupati, pihak ketiga sudah bisa mengajukan pencairan,” tukas Sekda.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP MSi didampingi Kabid Anggaran Riswan Effendi MM mengatakan, proses penerbitan Perbup untuk melunasi tunda bayar tersebut sedang berjalan.
Pihaknya menargetkan dalam minggu ini rampung. Setelah revisi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran,red) di masing-masing OPD sudah selesai, pihak rekanan sudah bisa mengajukan untuk pencairan.
“Jadi, untuk paket tunda bayar yang tidak masuk ke dalam SK di akhir 2019 itu, mekanismenya tidak lagi diterbitkan SK. Melainkan diterbitkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD. Seperti disampaikan Pak Sekda, karena menyelesaikan tagihan ini adalah kewajiban pemerintah daerah. Jadi, kalau sudah ditandatangani oleh Pak Bupati, dan tahapan-tahapan lainnya sudah selesai, rekanan sudah bisa mengajukan pencairan,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pinang Belapis ini.
Di tempat terpisah, salah seorang rekanan yang meminta namanya tidak dipublish mengaku sangat berharap agar tunda bayar tersebut bisa segera dicairkan.
“Karena untuk menyelesaikan pekerjaan tahun 2019 lalu, kami terpaksa berhutang. Nah, hutang inilah yang sudah ditagih terus. Sementara kami menunggu kejelasan tunda bayar ini dari pemerintah,” katanya. (emzon)