fokusbengkulu,lebong – Hingga hari terakhir pendaftaran seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati serta Wakil Bupati Lebong Tahun 2020, Senin (24/2/2020) pukul 16.00 WIB.
Diketahui, terdapat 16 desa yang jumlah pelamarnya belum mencukupi. Jumlah pelamar minimal 6 orang atau 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan yakni 3 orang.
Perpanjangan jadwal pendaftaran selama 3 hari terhitung tanggal 25 Februari 2020 hingga tanggal 27 Februari 2020.
Perpanjangan jadwal pendaftaran ini sebagaimana pengumuman resmi KPU Lebong Nomor : 81/PP.04.2-Pu/1707/KPU-Kab/II/2020.
Berdasarkan pengumuman tersebut, desa terbanyak belum mencukupi jumlah minimal pendaftar ada di Kecamatan Pinang Belapis yakni 6 desa. Keenam desa tersebut adalah Bioa Putiak, Ketenong I, Ketenong II, Ketenong Jaya, Sebelat Ulu dan Sungai Lisai.
Kemudian, di Kecamatan Lebong Utara yakni Desa Gandung, Kampung Dalam, Ladang Palembang dan Lokasari.
Kemudian Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Tengah. Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan. Lalu, Desa Teluk Dien dan Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. Terakhir ada Desa Talang Donok I dan Desa Tik Sirong Kecamatan Topos.
Jika nanti setelah habis masa perpanjangan pendaftaran seleksi pembentukan PPS, ternyata masih belum mencukupi jumlah pelamar.
Maka berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, untuk memenuhi ketentuan dua kali dari jumlah yang dibutuhkan, KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan PPK, PPS dan KPPS.
“Mekanismenya sudah tertuang dalam Keputusan KPU pusat tersebut. Tapi, harapan kita dengan perpanjangan waktu selama 3 hari ini, dua kali dari jumlah yang dibutuhkan itu atau minimal 6 orang pendaftar di setiap desa, bisa terpenuhi,” kata Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr melalui Komisioner KPU Divisi Parmas, Sosialisasi dan SDM Effan Lavandes, Senin (24/2/2020).
Selanjutnya, Effan kembali mengajak putra-putri Kabupaten Lebong yang memiliki minat untuk menjadi anggota PPS, khususnya di desa-desa yang telah diperpanjang masa pendaftarannya, untuk menyampaikan berkas lamaran sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh KPU Lebong.
“Informasi lainnya, bisa mengakses https://kpu-lebongkab.go.id,” Effan menandaskan. (emzon)