Direktur RSUD Lebong dr Ari Afriawan
fokusbengkulu,lebong – RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti saat ini masih menggunakan tarif lama dalam memberikan layanan kesehatan.
Tarif lama tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Perda itu telah berusia kurang lebih 9 tahun dan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan harga pasar saat ini. Oleh sebab itu, RSUD akan mengusulkan tarif layanan kesehatan baru untuk disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Di tahun 2016, upaya ini (Penyesuaian tarif layanan kesehatan,red), sudah pernah kita coba usulkan. RSUD sudah membuat rancangan pola tarif yang baru. Namun, saat itu terkendala dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2011 itu tadi. Nah, sekarang sudah tahun 2020, Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan harga pasar yang ada sekarang,” kata Direktur RSUD Lebong dr Ari Afriawan saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, Senin (24/2/2020).
Dia mencontohkan, untuk pemeriksaan gula darah. Di tahun 2011, harga stik untuk mengukur gula darah itu sekitar Rp 5000. Sekarang, sudah mengalami kenaikan yang signifikan. Contoh lain, kata Ari, film x Ray untuk rontgen yang saat itu harganya sekitar Rp 40 ribuan sekarang sudah naik berkisar di angka Rp 75 ribuan.
“Dalam menghitung unit cost pelayanan kesehatan, tentu kita juga menghitung biaya jasa, biaya alat berapa, dan beberapa variabel lain. Makanya, kita menilai Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan harga modal sekarang untuk tarif pelayanan kesehatan saat ini,” ujar Ari.
Langkah yang akan diambil, sambung dia, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPRD Lebong mengenai rencana penetapan pola tarif baru yang nantinya akan disahkan melalui Perbup.
Di sisi lain, Ari juga memaparkan terkait status RSUD Lebong yang saat ini sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah,red).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Rumah Sakit yang sudah menyandang status BLUD, maka secara otomatis Perda yang menjadi dasar penetapan tarif layanan kesehatan, gugur dengan sendirinya.
“Karena kita punya hak menetapkan pola tarif sendiri yang diatur dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah,red),” imbuh Ari.
Dia berharap upaya untuk penetapan tarif layanan kesehatan baru nantinya mendapat dukungan dari Pemkab Lebong melalui OPD-OPD terkait lainnya dan disetujui oleh DPRD Lebong.
“Kalau Perda, itukan prosesnya lama. Bisa satu tahun. Makanya kita upayakan di Perkada (Perbup) itu tadi. Harapan kita, penyesuaian pola tarif ini sudah bisa direalisasikan secepatnya tahun ini,” demikian Ari. (emzon)