Kabid Pendapatan BKD Lebong Rudi Hartono SE MAk
fokusbengkulu,lebong – Usaha pertambangan galian Golongan C (Galian C) milik Royana di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan yang memproduksi pasir dan Galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang yang memproduksi batu disinyalir tidak tertib menyampaikan laporan produksi ke Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.
Padahal, laporan produksi tersebut menjadi dasar dari Bidang Pendapatan untuk menghitung ketetapan pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Parahnya lagi, baik Royana yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebong. Maupun Hamdan, yang diketahui merupakan suami dari Roiyana, sudah membuat surat pernyataan di atas materai 6000 bahwa mereka akan melaporkan jumlah produksi Galian C milik mereka per triwulan ke Bidang Pendapatan BKD Lebong.
Namun, surat pernyataan tersebut diduga kuat tidak diindahkan. Selain Royana dan Hamdan, ada satu lagi pemilik Galian C yang diduga kuat ‘membandel’ yakni Hanafiah Makmun selaku pemilik Galian C di Desa Sukasari yang juga memproduksi pasir.
“Kalau mereka menyerahkan laporan produksi per triwulan, jadi dasar penghitungan ketetapan pajak kita jelas. Sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) dari sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan,red) Galian C ini bisa maksimal. Inilah yang akan kita tertibkan di tahun 2020 ini,” beber Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE MAk saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).
Diakui Rudi, selama ini Pajak Galian C diperoleh dari pihak rekanan (Konraktor) yang membeli material Galian C milik ketiga orang tersebut untuk pembangunan proyek fisik di Kabupaten Lebong.
Sementara, pajak galian C yang dijual ke pihak lain seperti pihak perusahaan yang memiliki izin penjualan material galian C, pemerintah desa, ataupun perseorangan, tidak dilaporkan oleh pengelola Galian C.
“Kalau untuk izin (IUP), memang ketiga galian C yang saya sebutkan tadi itu sudah mengantongi izin. Mereka sudah memperpanjang izin di 2019 lalu. Tapi, mereka tidak transparan dalam melaporkan jumlah produksi mereka. Kita ingin agar mereka jujur-jujur saja menyampaikan berapa jumlah real produksi galian C mereka,” imbuh Rudi.
Dia menambahkan, sebagai upaya untuk memaksimalkan PAD dari sektor Galian C tersebut, pihaknya akan melakukan monev (Monitoring dan Evaluasi,red) ke lokasi Galian C.
Bahkan, tegas Rudi, bila perlu, jika pengelola Galian C masih juga membandel, pihaknya akan memasang plang atau menyegel lokasi Galian C yang dimaksud.
“Tapi, kita masih akan menempuh upaya persuasif dulu. Pengelola galian C itu akan kita panggil,” kata Rudi.
Ditanya terkait Buku Rencana Eksploitasi Tambang (BRET) ketiga Galian C tersebut, Rudi mengaku bahwa BRET tersebut tidak ada.
“Laporan produksi per triwulan ini saja, mereka sudah buat pernyataan. Tapi, nyatanya tidak juga diserahkan,” tandas Rudi.
Penelusuran fokusbengkulu.com, Galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu diduga sudah berproduksi selama lebih dari 5 tahun. Sedangkan Galian C milik Royana di Desa Sukasari, diduga sudah berproduksi setidaknya sejak 2018.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak pengelola Galian C diduga kuat tidak melaporkan jumlah produksi mereka. Entah sudah berapa PAD Lebong dari sektor tersebut yang ‘menguap’.
“Jadi, kalau di bawah 2017, inikan masih kewenangan Dinas Pertambangan. Nah, sejak 2017 hingga sekarang, itu sudah menjadi kewenangan kita di Bidang Pendapatan. Sejak menjadi kewenangan Bidang Pendapatan, laporan produksi itu memang tidak ada,” demikian Rudi.
Di tempat terpisah, Royana saat coba dikonfirmasi fokusbengkulu.com melalui sambungan telpon beberapa kali, tidak merespon. Saat merespon, Royana mengaku sedang di jalan dan meminta berkomunikasi lewat WhatsApp. Melalui pesan WA, Royana mengaku tidak mengetahui soal laporan produksi itu.
“Saya masih di jalan, nanti saya tanya dulu sama Bapak. Saya belum tahu,” tulis Royana dalam bahasa daerah.
Sekedar diketahui, PAD dari pajak Galian C di tahun 2019 yakni Rp 437.200.000. Nilai tersebut adalah nilai global dari seluruh galian C di Kabupaten Lebong yang mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi.
Jumlah PAD tersebut menurun dibanding tahun 2018, karena banyak Galian C yang tidak lagi memperpanjang izin dan ada Galian C yang tidak lagi berproduksi. Tercatat, saat ini hanya ada 4 Galian C yang telah memperpanjang izin. (emzon)