Tampak aktifitas Galian C di Desa Talang Ratu beberapa tahun yang lalu. Entah sudah berapa kubik batu yang dijual, namun laporan produksi sampai saat ini tidak jelas
fokusbengkulu,lebong – Setelah sebelumnya, diketahui bahwa pemilik usaha pertambangan galian golongan C (Galian C) di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang atas nama Hamdan.
Kemudian, Galian C di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan atas nama Royana dan Hanafiah Makmun, tidak menyerahkan laporan jumlah produksi ke Bidang Pendapatan BKD (Badan Keuangan Daerah) Lebong. Sehingga, tidak diketahui berapa jumlah real hasil produksi per triwulan dan satu tahun.
Sementara, jumlah produksi ini sendiri menjadi dasar bagi Bidang Pendapatan BKD Lebong untuk menghitung ketetapan pajak dari Galian C tersebut.
Rabu (26/2/2020), salah seorang pemilik usaha Galian C yakni Hamdan warga Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan, datang ke Bidang Pendapatan BKD Lebong untuk menyetorkan pajak senilai sekitar Rp 10.000.000.
Pajak yang disetorkan tersebut bukan pajak Galian C milik Hamdan yang memproduksi batu di Desa Talang Ratu.
Tapi, pajak tambang pasir milik Royana, yang diketahui merupakan istri dari Hamdan dan berstatus sebagai Anggota DPRD Lebong.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE MAk.
Kata dia, Hamdan menyetorkan pajak Galian C Royana. Bukan Pajak Galian C milik Hamdan sendiri. Alasannya, perpanjangan izin Galian C Royana sudah keluar di pertengahan 2019.
Sedangkan perpanjangan izin milik Hamdan baru keluar di akhir 2019. Dan baru berproduksi kembali di awal 2020.
Selain itu, menurut Rudi, Hamdan belum setor karna batu yang terjual ada yang belum dibayarkan oleh pembeli.
Lantas berapa kubik (M3) jumlah produksi real dari Galian C tersebut selama 2019 saja? Ini patut ditelusuri lebih dalam.
Sebab, 3 orang pemilik Galian C yakni Royana, Hamdan dan Hanafiah Makmun belum menyerahkan laporan produksi mereka ke BKD Lebong.
“Iya, hari ini (Rabu 26/2/2020), Hamdan datang ke Bidang Pendapatan untuk menyetorkan pajak Galian C milik Roiyana,” kata Rudi saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com.
Terkait laporan produksi, sambung Rudi, pihaknya akan menggelar rapat dan akan mengundang pemilik usaha Galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bidang Pendapatan akan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.
“Agar mereka tahu sistem pelaporan dan kewajiban mereka,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong Zainal Husni melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan mengaku pihaknya siap mendampingi jika diperlukan terkait penertiban ke lapangan berkenaan dengan Galian C yang ada di Kabupaten Lebong.
“Intinya, kalau berkaitan dengan penegakan Perda dan memang diperlukan, kita siap,” singkat Andrian. (emzon)