Salah satu KPM di Lebong yang memilih mundur dari PKH
fokusbengkulu,lebong – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI Tahap I Tahun 2020 di Kabupaten Lebong mencapai 4.472 KPM.
Jumlah tersebut dipastikan berkurang pada penyaluran PKH Tahap II Tahun 2020 yang rencananya akan disalurkan pada bulan April 2020 mendatang. Tercatat, jumlah PKM yang akan menerima PKH Tahap II Tahun 2020 yakni 4.426.
Jumlah itu (4.426 PKM) sudah termasuk penerima berdasarkan pemutakhiran data oleh Tenaga Pendamping PKH yang ada di masing-masing kecamatan di Kabupaten Lebong.
Jika belum diakumulasikan dengan jumlah PKM di Tahun 2020, total jumlah PKM penerima PKH berkurang mencapai 400-an PKM dibanding tahun 2019 lalu.
Menurut Koordinator Kabupaten (Korkab) Bansos PKH Lebong Sri Utami, jumlah KPM yang memilih mundur secara sukarela sebagai penerima PKH mencapai 155 KPM.
KPM ini mundur secara sukarela (Mandiri,red), mayoritas karena perekonomian sudah membaik. Selain itu, 145 KPM tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH karena sudah tidak lagi memenuhi komponen atau kiteria penerima PKH.
“Di Tahun 2020 ini saja, sampai dengan bulan Februari, sudah ada 11 KPM yang memilih mundur secara sukarela,” ujar Sri Utami saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan, data penerima PKH terus bergerak dinamis. Hal tersebut mengacu pada pemutakhiran data yang disampaikan oleh masing-masing pendamping PKH di tingkat kecamatan. Sehingga, PKH yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Target secara nasional, pengurangan jumlah PKH ini mencapai 10 persen di tahun 2020. Jadi, kalau kita di Kabupaten Lebong ini jumlah penerima mencapai 4000-an, berarti target selama 2020, jumlah penerima PKH bisa berkurang sampai dengan 400 KPM,” terangnya.
Lebih jauh, Sri memaparkan, perhitungan Bansos PKH dibatasi empat orang dalam satu keluarga dan dicairkan empat tahap dalam satu tahun.
Ibu hamil/nifas, dibatasi maksimal kehamilan kedua. Kemudian, anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
Lalu, anak usia sekolah SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat.
Berikutnya, kata Sri, lanjut usia 70 tahun ke atas dan sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Terakhir, ada penyandang disabilitas berat atau orang yang sudah tidak mampu menolong dirinya sendiri. Rincian bantuan, untuk ibu hamil mengalami kenaikan di tahun 2020 menjadi Rp 3 juta. Tahun 2019, itu Rp 2,4 juta.
Sedangkan anak usia dini Rp 3 juta, SD sederajat Rp 900 ribu. SMP sederajat Rp 1,5 juta. SMA sederajat Rp 2 juta.
“Kemudian, Lansia Rp 2,4 juta. dan Disabilitas berat Rp 2,4 juta,” Sri mengakhiri. (emzon)