Ketua Komisi III DPRD Lebong Rama Chandra SH
fokusbengkulu,lebong – Belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari pemilik usaha galian golongan C (Galian C) di Kabupaten Lebong lantaran tidak adanya laporan real dari pemilik Galian C terkait jumlah produksi.
Hal ini juga menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Lebong Rama Chandra SH. Kepada fokusbengkulu.com, Rama Chandra menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah dari Bidang Pendapatan BKD (Badan Keuangan Daerah,red) Lebong untuk melakukan penertiban.
Bahkan, Rama Chandra menekankan, pihaknya bukan hanya mendukung, tetapi meminta BKD untuk melakukan upaya-upaya konkret untuk memaksimalkan PAD dari sektor MBLB.
“Pihak eksekutif inikan ada perangkat, BKD sebagai leading sector. Kemudian ada Satpol PP. Manfaatkan Satpol PP tersebut untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah,red) kita. Selagi itu (PAD) bisa dimaksimalkan, ya..lakukan… Jadi, kita tidak hanya mendukung. Tapi meminta kepada pihak eksekutif ini untuk memaksimalkan PAD. Selama ini kami menilai pihak eksekutif belum optimal dalam intensifikasi dan ekstensifikasi PAD kita,” tegas Rama Chandra.
Dia tidak menampik, setelah pemilik usaha Galian C mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi, maka berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pemilik usaha galian C wajib menyerahkan Buku Rencana Eksploitasi Tambang (BRET).
Dari dokumen tersebut, kata Rama Chandra, setidaknya sudah bisa dikalkulasikan berapa estimasi produksi dari galian C itu dalam satu tahun.
“Kita inikan negara hukum. Kalau ada pihak-pihak pemegang izin yang tidak patuh pada aturan, aturan itu harus ditegakkan. Atau, kalau memang tidak memenuhi aturan, bisa distop dulu. Jangan melakukan aktifitas dulu, sebelum menyerahkan dokumen yang menjadi kewajiban dari pemegang izin. Jangan pasrah-pasrah saja Pemda,” imbuh Rama Chandra.
Selain itu, sambung dia, jika teguran-teguran tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi Galian C tidak diindahkan, BKD Lebong diminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu yang memiliki kewenangan menerbitkan izin untuk memberikan teguran.
“Kalau misalkan ada persoalan, petugas di lapangan kurang. Ya..ditambah..kalau tidak cukup personel di BKD sebagai leading sector. Untuk inforcement, ya..polisi pamong praja itu tadi,” tandas Rama Chandra.
Seperti dilansir fokusbengkulu.com, sebelumnya, ada tiga Galian C yang sudah berproduksi namun tidak menyampaikan laporan jumlah produksi. Yakni Galian C milik Hamdan yang memproduksi batu di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Galian C milik Royana SE yang juga Anggota DPRD Lebong di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan yang memproduksi pasir.
Terakhir, Galian C milik Hanafiah Makmun di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan yang memproduksi pasir.
Laporan jumlah produksi ini sendiri seharusnya menjadi dasar bagi Bidang Pendapatan BKD Lebong untuk menghitung ketetapan pajak. Tapi, laporan jumlah produksi diduga kuat tidak pernah diserahkan. (emzon)