Kasat Resnarkoba Polres Lebong AKP Yudha Setiawan SH saat menandatangani perpanjangan penahanan Tsk EF
fokusbengkulu,lebong – Masih ingat dengan kasus semai ganja di polybag bulan Januari 2020 lalu?.
Di mana, tersangka EF (29) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara berencana menanam bibit ganja tersebut di kebun-kebun warga yang ada di sekitaran Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara.
Berkas Perkara (BP) kasus tersebut saat ini tengah dilengkapi oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Lebong.
Teranyar, Selasa (25/2/2020), penanahan tersangka resmi diperpanjang. Terhitung tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan 15 Maret 2020.
Perpanjangan penahanan ini, merupakan perpanjangan penahanan kedua.
Sebelumnya, tersangka EF resmi ditahan di rutan Polres Lebong pada tanggal 10 Januari 2020 hingga tanggal 04 Februari 2020.
Kemudian, perpanjangan pertama terhitung tanggal 05 Februari sampai tanggal 24 Februari 2020.
“Perpanjangan penahanan ini adalah perpanjangan yang terakhir. Setelah berkas perkara nanti dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum,red), maka kita akan melakukan pelimpahan Tahap II, yakni barang bukti berikut tersangka,” jelas Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH kepada fokusbengkulu.com.
Dijelaskan Yudha, terkait barang bukti berupa 13 batang bibit ganja dengan panjang kurang lebih 4 Cm, sudah dibawa ke laboratorium BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan,red), dan dinyatakan positif bibit ganja.
“Kita upayakan secepatnya berkas ini lengkap alias P21 sesuai dengan petunjuk JPU,” demikian Yudha.
Sekedar diketahui, EF diringkus Sat Resnarkoba Polres Lebong pada Kamis tanggal 09 Februari 2020.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bibit ganja yg sudah tumbuh dengan ukuran sekitar 4 Cm dan sudah siap ditanam sebanyak 13 batang yang dimasukkan ke botol plastik bekas air mineral dijadikan seperti polybag.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pot dari wadah cat dan berisi bibit ganja.
Berdasarkan keterangan dari tersangka EF, dirinya belajar menyemai bibit ganja dari media sosial Youtube.
Modus tersangka dalam menyebar bibit ganja yang sudah disemai, terbilang modus baru. Tersangka EF berencana menyebar bibit tersebut di kebun-kebun warga.
Terlebih kebun warga yang masih berupa belukar. Sehingga, bibit yang ditanam bisa tersamarkan dengan rerumputan atau tanaman jenis lain di kebun warga.
Selain itu, bibit ganja tersebut disemai hampir bersamaan dengan bibit cabe. Itu karena bibit cabai sedikit banyak memiliki kemiripan dengan bibit ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (emzon)