Hanafiah Makmun Pemilik Galian C di Sukasari Kecamatan Lebong Selatan saat menyetorkan pajak ke BKD Lebong
fokusbengkulu,lebong – Sebelumnya, Rabu (26/2/2020), Hamdan, pemilik Galian C di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang menyetorkan pajak Galian C milik Royana SE di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan yang memproduksi pasir senilai sekitar Rp 10 Juta.
Jum’at (28/2/2020), giliran Hanafiah Makmun menyetorkan pajak Galian C miliknya yang memproduksi pasir di Desa Sukasari senilai Rp 15 juta.
Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang disetorkan tersebut yakni pajak triwulan IV 2019 dan pajak bulan Januari-Februari 2020.
Sementara, Hamdan sendiri belum menyetorkan pajak Galian C miliknya. Menurut Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE MAk, versi Hamdan, material yang sudah terjual belum dibayarkan oleh pembeli yang salah satunya adalah PT Mega Hidro Energi (PT MHE) di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.
Sehingga, pajak Galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang yang memproduksi batu, belum dibayarkan untuk bulan Januari – Februari 2020.
Berdasarkan hasil cross check pihaknya ke PT MHE, kata Rudi, memang benar demikian.
“Hari ini (Jum’at 28/2/2020), Hanafiah Makmun telah kooperatif datang ke BKD menyetorkan pajak senilai Rp 15 juta. Itu untuk pajak Galian C miliknya Triwulan IV 2019 dan bulan Januari hingga Februari 2020. Total, sampai dengan bulan Februari ini, pajak Galian C yang sudah terkumpul senilai Rp 94 juta,” ungkap Rudi.
Meski nilai pajak Galian C yang sudah terkumpul meningkat jauh di banding periode yang sama tahun 2019 lalu, Rudi mengaku bahwa laporan jumlah produksi sejauh ini belum diserahkan.
Baik oleh Hanafiah Makmun, Royana maupun Hamdan. Berangkat dari kondisi tersebut, Bidang Pendapatan BKD Lebong akan memantau jumlah produksi dari masing-masing Galian C.
Tidak hanya petugas di Bidang Pendapatan, kata Rudi, dirinya juga akan turun langsung. Jika tahun-tahun sebelumnya, BKD menunggu inisiatif dari pemilik tambang untuk bayar pajak.
Mulai Maret 2020 mendatang, akan ada petugas dari BKD Lebong yang datang langsung ke lokasi tambang untuk menagih pajak setiap bulannya.
“Jadi akan kita pantau setiap saat. Berdasarkan hasil uji petik dan sidak di tahun 2019, ini harus kita pantau. Karena pihak pengelola tambang tidak transparan. Ke depan, terkait laporan jumlah produksi ini, pihak pengelola Galian C harus menyampaikan kepada kita,” imbuh Rudi.
Lebih jauh Rudi menuturkan, meningkatnya jumlah realisasi PAD hingga bulan Februari 2020 dari sektor Galian C, tidak terlepas dari uji petik yang telah dilakukan oleh Bidang Pendapatan BKD Lebong didampingi Satpol PP di akhir 2019 lalu.
“Pihak pengelola Galian C ini kan sudah kooperatif. Nah, ke depan, kita tidak ingin lagi kebocoran PAD ini terjadi lagi. Jadi, bahasa saya, akan dipantau setiap saat. Kita optimis nanti pajak Galian C bisa over target. Sekali lagi saya tegaskan, ke depan Bidang Pendapatan harus menertibkan administrasi seluruh tambang. Seluruh tambang harus lengkap administrasinya,” tandas Rudi. (emzon)