Korban saat mendapatkan perawatan medis
fokusbengkulu,rejanglebong – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh Warnita Binti Yasrun (43) warga Desa Tebat Tenong Dalam Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini tepaksa dilarikan ke Puskesmas Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu lantaran mengalami memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Seperti muka, leher dan badan.
Itu setelah korban dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial TAR (55). Bahkan, akibat dibogem berkali-kali oleh TAR, korban sampai tersungkur, sesak nafas dan sulit berbicara.
Kejadian ini berlangsung di kediaman korban di Desa Tebat Tenong Dalam, Sabtu (29/2/2020) dini hari sekitar pukul 02.05 WIB.
Tak terima dengan perlakuan suami, korban meminta anak perempuannya Fitria Anggraini (22) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu.
Begitu mendapat laporan, tak ambil tempo, unit Reskrim Polsek Bermani Ulu langsung bergerak untuk meringkus pelaku. Pelaku sempat kabur ke kebun.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Bermani Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Data diperoleh fokusbengkulu.com, kejadian tersebut bermula saat pelaku pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/2/2020) dini hari.
Tiba di rumah, pelaku merasa lapar dan langsung mengambil makanan di dapur. Istri korban yang kesal dengan pelaku, langsung merebut makanan tersebut dan melemparinya ke muka pelaku.
Emosi, pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke muka korban dan memukul korban berkali-kali hingga korban tersungkur.
“Saat kejadian itu, anak korban atas nama Dian Novita yang berusia 17 tahun berusaha melerai. Namun, tidak digubris oleh pelaku. Pelaku tetap memukul korban hingga korban tersungkur, sesak nafas dan sulit bicara. Setelah itu, pelaku lari ke kebun,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budiono MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho SH kepada fokusbengkulu.com.

Dia mengatakan, tak lama setelah penganiayaan itu, anak korban membawa korban ke Puskesmas Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu. Namun, karena kondisi korban cukup parah.
Korban akhirnya dirujuk ke RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolsek, korban kesal dengan pelaku sampai melempar makanan itu lantaran pelaku diduga malas bekerja.
“Ini bukan kali pertama, pelaku diduga sudah sering memukul istrinya itu,” ujar Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bermani Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek. (red)