Tampak tumpukan material di Galian C di Desa Talang Ratu
fokusbengkulu,lebong – Usaha pertambangan galian Golongan C (Galian C) milik Hamdan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang kian menjadi sorotan.
Selain menunggak pajak, dengan alasan bahwa pihak pembeli material yang diproduksi oleh Galian C tersebut belum melunasi.
Galian C tersebut juga diduga kuat tidak menyerahkan laporan jumlah produksi ke Bidang Pendapatan BKD (Badan Keuangan Daerah,red) Kabupaten Lebong. Padahal, laporan jumlah produksi tersebut menjadi dasar ketetapan pajak.
Selain Galian C milik Hamdan, hal serupa juga diduga kuat tejadi di Galian C milik Royana SE di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan dan Galian C milik Hanafiah Makmun di Desa Sukasari.
Hamdan sendiri diketahui merupakan suami dari Royana SE yang merupakan Anggota DPRD Lebong.
Dengan demikian, 3 Galian C tersebut diduga kuat telah melabrak Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009, pada pasal 111 ayat (1) disebutkan
‘Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,’.
Kemudian, secara lebih spesifik ditegaskan di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di Pasal 41 disebutkan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan terkait jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i, sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas: a. Jenis komoditas tambang; b. Jumlah dan mutu produksi untuk setiap lokasi Penambangan;
Tak hanya soal laporan jumlah produksi, Hamdan juga disinyalir tidak pernah merealisasikan program pembiayaan pengembangan pemberdayaan masyarakat secara tahunan.
Kemudian, pihak Pemerintah Desa Talang Ratu juga tidak mengetahui batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik Hamdan.
“Setahu saya, hanya batas antara wilayah Galian C milik Hamdan dengan Edi Tiger (M Gustiadi,red). Kemudian, kontribusinya bagi Desa Talang Ratu juga tidak ada. Kalau soal warga Desa Talang Ratu yang bekerja di Galian C itu, memang ada beberapa. Tapi, untuk ke desa memang tidak ada kontribusi,” beber Penjabat (Pj) Kades Talang Ratu Arifiandi SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com.
Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 disebutkan ‘Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas:
a. pemetaan sosial masyarakat sekitar lokasi pertambangan; b. rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat dan berpedoman pada cetak biru (blueprint) yang ditetapkan oleh daerah provinsi;
c. pelaksanaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat tahunan yang mengacu pada rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat; dan/atau
d. pembiayaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat secara tahunan.
Lantas bagaimana dengan rencana reklamasi dan pascatambang serta jaminan reklamasi dari Galian C tersebut ?. Ini patut ditelusuri lebih jauh.
Hingga berita ini naik tayang, baik Royana maupun Hamdan belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali fokusbengkulu.com mencoba menghubungi Royana ke nomor Handphone yang biasa digunakannya. Tidak ada respon. Begitupun saat dikirimkan pesan WA, Royana juga tidak merespon. (wef)