fokusbengkulu,lebong – Selasa (3/3/2020), sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Lebong menyisir kawasan Kecamatan Pinang Belapis sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Kaki Empat.
Selain Kecamatan Pinang Belapis, tim gabungan juga menyisir Kecamatan Lebong Utara, Amen dan Uram Jaya.
Bersama petugas Satpol PP juga ikut Kabid Pendapatan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Lebong Rudi Hartono SE MAk, unsur dari TNI, Polri dan Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Sementara, anggota Satpol PP dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Andrian Aristiawan.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 4 ekor ternak berkaki empat jenis kambing berhasil ditangkap karena berkeliaran di dekat permukiman warga, fasilitas umum dan jalan umum.
3 ekor kambing ditertibkan di Desa Bioa Putiak dan 1 ekor di Desa Tambang Sawah.
Setelah ditertibkan, pemilik ternak berkaki empat tersebut diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar 25 persen dari taksiran harga jual kambing.
Pemberian sanksi ini juga melibatkan dan disaksikan langsung pihak pemerintah desa.
Dalam tempo kurang lebih enam jam, Satpol PP telah menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) sebesar Rp 800 ribu dari penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2007 tersebut.
Rp 800 itu masuk ke dalam penerimaan lain-lain yang sah dan disetorkan ke Kas Daerah.
“Selain diberikan sanksi denda sebesar 25 persen dari harga taksiran ternak, pemilik ternak juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melepas liarkan lagi ternak milik mereka,” kata Andrian kepada fokusbengkulu.com, Selasa (3/3/2020) sore.
Dia menjelaskan, langkah penegakan Perda tersebut akan terus dilaksanakan oleh Satpol PP. Ini juga sebagai upaya untuk memaksimalkan PAD.
“Selain untuk ketenteraman masyarakat, penertiban ini juga untuk meningkatkan PAD kita,” imbuh Andrian.
Lebih lanjut, dia kembali mengimbau kepada pemilik hewan ternak berkaki empat untuk tidak melepas liarkan ternak berkaki empat.
“Ini demi kebaikan bersama. Kalau hewan ternak tidak sampai ke fasilitas umum dan jalan umum, tentu masyarakat juga akan semakin nyaman dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari,” Andrian menandaskan. (wef)