Tersangka AS (Topeng hitam putih) saat ditanya awak media
fokusbengkulu,lebong – Setelah sebelumnya, pada Rabu tanggal 26 Februari 2020, Polres Lebong melalui Sat Resnarkoba meringkus Ri (32) warga Desa Muara Ketayu Kabupaten Lebong, karena menjual obat batuk Merk Samcodin tanpa mengantongi izin edar.
Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 16.05 WIB, giliran pengedar sabu yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus Narkotika berinisial AS (31) warga Desa Taba Blau II Kecamatan Pelabai digulung Sat Resnarkoba.
Penangkapan AS ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana, pada tanggal 13 Januari 2020, Sat Resnarkoba mengamankan tiga orang pemuda Kabupaten Lebong yang lagi pesta sabu. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial MZ mengaku membeli barang haram itu dari AS (31).
Sat Resnarkoba Polres Lebong pun memburu AS. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buat timbangan digital, 7 buah korek api, 2 buah pipet skop, papir, 2 bungkus plastik klip dan 1 kaca pirek.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus Narkotika. Sekitar tahun 2011 silam, AS divonis 2 tahun karena menyalahgunakan Narkotika.
Jika dalam kasus tersebut, AS sebagai pemakai, saat diringkus kali ini, AS sudah ‘naik kelas’ jadi pengedar sekaligus pemakai.
“Hasil dari tes urine tersangka positif,” ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH saat menggelar jumpa pers, Rabu (11/3/2020) pagi.
Sementara itu, tersangka AS belum mau mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar Sabu. Dia mengaku hanya memakai narkoba sendiri.
Hal tersebut langsung ditimpal Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk yang menunjukkan barang bukti yang telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebong berupa timbangan digital portabel.
“Kamu itu harusnya terbuka dan kooperatif. Kalau kamu tidak menjual, ini timbangan digital untuk apa.. Ini sekian banyak korek untuk apa..ini sekian banyak plastik bungkus itu apa..kalau sudah seperti ini, kamu terbuka..gak usah lagi berkelit,” tegas Kapolres.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wez)