Kades Nangai Tayau Yesmenti
fokusbengkulu,lebong – Pascapenangkapan Ri (32) yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Tabeak Seberang Kecamatan Lebong Sakti, dan membuka usaha warung kelontong di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nangai Tayau mengambil tindakan tegas. Pihak keluarga Ri mesti mengosongkan warung yang telah disewanya untuk satu tahun tersebut paling lambat hari Minggu (15/3/2020).
Kades Nangai Tayau Yesmenti saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com mengatakan bahwa Ri telah membuka warung kelontong atau manisan di Desa Nangai Tayau baru sekitar 4 bulan belakangan.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak pemerintah desa sama sekali tidak mengetahui jika Ri nyambi menjual Samcodin.
“Warung manisan milik Ridwan inikan lumayan besar, seperti grosir. Kalau siang, sore atau sehabis mahgrib, aktifitas di warung tersebut, biasa saja. Tidak ada yang mencolok atau yang mencurigakan. Jadi, kita memang tidak tahu kalau Ridwan ini ternyata menjual pil Samcodin,” ungkap Yesmenti.
Dia menambahkan, warga Desa Nangai Tayau tidak terima dengan ulah Ri. Hanya saja, pihak pemerintah desa tidak bisa serta merta meminta agar keluarga Ri mengosongkan warung.
“Kita juga mengerti, tidak mungkin juga tidak memberikan toleransi sama sekali setelah penangkapan. Makanya, diputuskan bahwa warung tersebut harus sudah dikosongkan paling lambat hari Minggu,” imbuh Yesmenti.
Terkait sisa kontrak yang masih sekitar 8 bulan, kata Yesmenti, itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga Ri.
Kalaupun masih ingin ditempati, maka tidak boleh lagi membuka usaha warung. Karena pihak pemerintah desa dan masyarakat Desa Nangai Tayau sudah tidak lagi percaya jika usaha warung diteruskan.
“Walaupun kemungkinan besar, setelah penangkapan ini. Pasti mereka tidak berani lagi jual Samcodin, tetapi masyarakat tidak percaya lagi,” tandas Yesmenti. Seperti diketahui,
Sat Resnarkoba Polres Lebong, pada Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 19.45 WIB, meringkus Ri (32) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Ri yang diketahui memiliki usaha warung manisan terendus Polres Lebong nyambi menjual obat batuk merk Samcodin tanpa mengantongi izin edar.
Setelah ditangkap, diketahui bahwa Ri menjual Samcodin tersebut ke kalangan pelajar dan umum yang biasa nongkrong dan mengonsumsi minuman jenis Tuak di warung miliknya di Muara Ketayu.
Bersama Ri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kardus minyak goreng yang berisikan 168 keping/strip obat Samcodin.
Jumlah keseluruhan pil samcodin yang diamankan yakni 1685 butir. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan polisi adalah uang senilai Rp 240.000 yang diduga kuat sebagai hasil dari penjualan Samcodin. (wez)