Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna SIk saat menggelar jumpa pers. Foto : Mahmud Yunus/kontras.co.id
fokusbengkulu,kotabengkulu – Kejadian yang menggemparkan warga Kota Bengkulu, Kamis (19/3/2020), di mana diketahui seorang buruh bangunan berinisial M (34) tega menyayat kemaluan seorang remaja berinisial R (16) di Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasus ini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Teranyar, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega menyayat kemaluan R lantaran sakit hati karena R sempat mengancam adik pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dilansir dari kontras.co.id, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya dan pelaku mengatakan mengajak korban untuk mencari pekerjaan. Merasa sudah kenal, korban kemudian bersedia ikut.
Selanjutnya, korban dibawa ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi, pelaku menunjukkan kepada korban tempat kerja yang berada di dalam hutan Kualo Pantai Panjang. Sejurus kemudian, pelaku langsung memukul dan membanting korban hingga terjatuh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku langsung mengeluarkan pisau cutter dari dalam jaket yang diduga sudah disiapkan dari rumah.
Kemudian langsung menarik celana korban. Korban yang ketakutan sempat melawan sehingga leher korban juga sempat terkena pisau cutter.
Melihat perlawanan korban, pelaku langsung memegang kedua tangan korban. Saat itulah, pelaku memotong kelamin korban hingga terputus.
Usai menganiaya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada awak media, saat press release yang digelar oleh Polres Bengkulu, Jum’at (20/3/2020), pelaku M mengaku menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Saya bersedia dihukum,” katanya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna SIk mengatakan, motif sakit hati menjadi penyebab pelaku tega menganiaya.
Korban yang mengancam adik pelaku untuk bisa menggaulinya, diduga membuat pelaku marah.
Kapolres selanjutnya mengingatkan, khususnya kepada pemuda di Kota Bengkulu untuk mengambil pelajaran dari kejadian itu.
“Kejadian ini menghebohkan kita, mungkin ini juga sebagai imbauan dan pelajaran buat kita semua,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, korban sudah dibawa ke rumah sakit M Yunus Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan dan korban saat ini dalam kondisi sadar.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal pasal 355 ayat 1 KUHP serta 354 ayat 2 KUHP. (red)