Polisi saat merazia salah satu tempat karaoke
fokusbengkulu,lebong – Senin (23/3/2020) malam sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB, Polres Lebong menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dan Operasi Aman Nusa II yang dipimpin langsung Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk.
Kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan penekanan maklumat Kapolri.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Pemkab Lebong melalui OPD (Organsasi Perangkat Daerah) terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selama berlangsungnya operasi, Polres Lebong menemukan ada beberapa hotel di Kabupaten Lebong yang tidak bisa menunjukkan izin.
Ada juga tempat karaoke yang diketahui tidak mengantongi izin. Kegiatan tersebut dibagi dalam 2 regu personel gabungan. Regu pertama dipimpin Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk. Sedangkan regu kedua dipimpin Wakapolres Kompol Sofyanto SH.
Dari hasil giat regu pertama, petugas mengecek Hotel Asri. Diketahui, pihak hotel tidak bisa menunjukkan izin untuk dua kamar yang terisi.
Yakni kamar superior nomor 202 dan 203 dan 7 kamar kelas ekonomi yakni nomor 111-118 dengan 14 orang penghuni.
Selanjutnya, di Hotel Pangeran, pihak hotel tidak bisa menunjukkan izin untuk satu kamar ekonomi yang terisi yakni kamar nomor 20.
Selain memeriksa Hotel Pangeran, petugas juga memeriksa tempat karaoke di Hotel Pangeran. Pihak Hotel lagi-lagi tidak bisa menunjukkan izin tempat karoke yang dikelola.
Di tempat karaoke Hotel Pangeran ini, petugas juga mengamankan tiga orang. 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Ketiganya tidak bisa menunjukkan identitas diri. Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni AA (33) alamat Desa Sungai Gerong, BE (22) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara dan RUN (33) warga Desa Tunggang.
“Untuk Hotel Legapon, tidak ditemukan adanya pengunjung hotel. Namun ditemukan 2 orang karyawan hotel dan pihak hotel juga tidak dapat menunjukkan surat izin,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kabag Ops AKP Rafeni Yaumil Rahman SH.
Kabag Ops menerangkan, untuk regu dua yang dipimpin oleh Wakapolres Lebong juga menyisir tempat hiburan dan karaoke, diketahui beberapa tempat karoke telah mengantongi izin dan masih berlaku.
Seperti Golden Karaoke yang izinnya berlaku sampai dengan 21 Juli 2020. Kemudian The & You Family Karaoke, izin berlaku sampai dengan 21 juli 2020.
“Sementara, VVF Karaoke dengan penanggungjawab berinisial Af di Kelurahan Amen diketahui belum ada izin,” ungkap Kabag Ops.

Kemudian, Hotel Legafon yang berlokasi di Desa Sukau Mergo, diketahui pengelola hotel masih memakai perizinan usaha tahun 2017 dikarenakan adanya permasalahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 32 personel Polres Lebong dan 8 petugas dari Dinkes Lebong dilibatkan.
Kegiatan tersebut digelar untuk penekanan mengenai penertiban keramaian dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan mempedomani Maklumat Kapolri.
“Target kita hotel, penginapan dan tempat hiburan untuk mengantisipasi adanya orang yang datang dari luar Lebong. Pihak hotel yang belum bisa menunjukkan izin, kita minta Selasa (24/3/2020) untuk datang ke Polres Lebong membawa dokumen perizinan,” demikian Kabag Ops.
Operasi Aman Nusa II ini juga diikuti oleh segenap Pejabat Utama Polres Lebong. (wez)