Kapolsek Lebong Selatan AKP L Naibaho SH saat menyampaikan kepada hadirin bahwa acara resepsi pernikahan dihentikan
fokusbengkulu,lebong – Menindaklanjuti serta sebagai penekanan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi dengan nomor Mak/2/III/2020, agar masyarakat tidak menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, termasuk resepsi pernikahan.
Rabu (25/3/2020) siang sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP L Naibaho SH beserta Kanit Binmas Polsek Lebong Selatan, didampingi Pj Kades Talang Leak II Daswen Tanjung, mendatangi acara resepsi pernikahan di kediaman Azis Kuswanto (37) warga Desa Talang Leak II.
Saat tiba di kediaman Azis, acara resepsi tengah berlangsung diiringi dengan organ tunggal. Selanjutnya, Kapolsek didampingi Pj Kades Talang Leak II memberikan penjelasan kepada ahli rumah terkait larangan melaksanakan kegiatan yang berakibat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Sebagai upaya mengantisipasi atau mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah menyampaikan kepada pihak keluarga yang menggelar resepsi, dan diterima, Kapolsek dan Pj Kades naik ke atas panggung lalu mengumumkan bahwa acara tersebut dihentikan.
“Apalagi, setelah kita cek, ternyata perizinan dari kepolisian tidak ada. Dan memang, kalaupun ada yang mengajukan izin untuk keramaian. Tidak akan kita terbitkan. Sesuai dengan perintah dari Kapolri,” ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP L Naibaho SH kepada fokusbengkulu.com.
Kapolsek mengatakan, setelah diberikan imbauan dan pengertian bahwa menghindari kegiatan yang menyebabkan berkerumunnya massa dalam jumlah banyak merupakan salah satu cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat yang hadir di acara resepsi tersebut mengerti, lalu satu per satu membubarkan diri.
“Kita tetap mengedepankan upaya persuasif humanis dengan memberikan pengertian kepada yang punya hajatan,” ujar Kapolsek.
Setelah menghentikan acara resepsi pernikahan di Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning, Kapolsek selanjutnya melanjutkan ke Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
Di Desa Bungin, Kapolsek didampingi Kanit Binmas dan Kades Bungin mendatangi kediaman kediaman Azwar Edi bin Syahmil (44) di Dusun III Desa Bungin.
Azwar sendiri diketahui berencana menggelar resepsi pernikahan anaknya pada tanggal 4 dan 5 April 2020 mendatang.
“Setelah kita kasih arahan, yang berencana menggelar acara hajatan tersebut bisa mengerti dan menerima. Pesta pernikahan akhirnya diputuskan ditunda sampai situasi dinyatakan memungkinkan untuk menggelar resepsi,” demikian Kapolsek. (wez)