Mantan Kades Selamat Sudiarjo Sukardi saat digelandang Tim Kejari Rejang Lebong
fokusbengkulu,rejanglebong – Setelah selama kurang lebih enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Mantan Kades Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Sukardi, diringkus oleh Tim Kejari Rejang Lebong, Selasa (24/3/2020) malam sekitar pukul 23.05 WIB. Sukardi ditangkap Tim Kejari Rejang Lebong di kediamannya di Desa Selamat Sudiarjo.
Dilansir dari bengkulusatu.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima SH MH, didampingi Kasi Intel Richard Sembiring mengatakan, begitu mendapatkan informasi bahwa Sukardi sedang berada di kediamannya, Tim Kejari Rejang Lebong langsung bergerak.
Sukardi sendiri, diketahui belakangan ini kerap pulang ke rumah pada malam hari dari persembunyiannya di pondok kebun diduga milik keluarganya.
Tim dari Kejari Rejang Lebong bersama-sama dengan Anggota Polsek Bermani Ulu untuk menciduk mantan kades tersebut.
“Meski sempat ada perlawanan dari pihak keluarga yang menolak menyerahkan pelaku. Hampir satu jam, kita menggedor pagar rumah pelaku, dan akhirnya dibukakan pintu. Setelah anggota kepolisian memberikan tembakan peringatan ke udara,” ungkap Kajari.
Setelah diamankan, Sukardi langsung digelandang ke Kantor Kejari Rejang Lebong untuk diperiksa secara intensif.
Sukardi diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Selamat Sudiarjo sehingga mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp 700 juta.
“Kerugian negara dari DD mencapai Rp 700an juta. Sedangkan dari ADD mencapai Rp 300an juta,” imbuhnya.
Setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Rejang Lebong dan dicecar sekitar 20 pertanyaan, Sukardi selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II a Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan.
“Terhadap yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, dan kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Kajari.
Dia juga menuturkan, pihak Kejari Rejang Lebong terus mendalami kasus tersebut. Untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tandasnya. (red)