Bupati Rejang Lebong H Ahmad Hijazi SH MSi
fokusbengkulu,rejanglebong – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor : 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Rejang Lebong (RL) DR H Ahmad Hijazi SH MSi memutuskan untuk menghapus pajak daerah dan retribusi daerah untuk bulan April, Mei hingga Juni 2020.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 970/0323/PPDP-BPKD/2020 tentang Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Wuwun Mirza SE MT didampingi Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Wuwun, Pemkab Rejang Lebong memberikan stimulus/insentif burupa penghapusan pajak dan retribusi daerah jenis pajak restoran sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung omset 1 April sampai dengan 30 Juni 2020).
“Kemudian untuk pajak hotel, pajak hiburan dan retribusi pasar. Sama halnya dengan pajak restoran, terhitung untuk omset per 1 April sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Wuwun.
Dia berharap kemudahan berupa penghapusan pajak dan retribusi dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, termasuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pak Bupati menyadari bahwa Pandemi Covid-19 ini berdampak bagi para pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas Wuwun. (wez)