Kasat Resnakorba Polres Bengkulu Iptu Samson Sosa Hutapea SIk saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kepemilikan sabu, Selasa (21/4/2020)
fokusbengkulu,kotabengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 3 warga Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan kepemilikan sabu, Sabtu (18/4/2020), Satres Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus Ha alias Ar (37) warga Jalan Danau Kelurahan Panorama, selanjutnya AAB, dan satu orang perempuan berinisial ES (35) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Bersama ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket besar sabu, 32 paket kecil, 2 timbangan digital, 141 buah pipet ukuran besar, 26 pipet ukuran kecil, 3 handphone (Hp) dan 2 sepeda motor.
Ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Sat Res Narkoba Polres Kota Bengkulu Selasa (21/04/2020). Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIk didampingi KBO Iptu Saiful Ahmadi SH menerangkan, para pelaku tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman atau jenis sabu.
“Akibat ulahnya, para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 22009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com