Bupati Rejang Lebong H Ahmad Hijazi saat menggelar jumpa pers merespon sidak yang digelar oleh anggota DPRD Kepahiang ke RSUD di Jalan Dua Jalur
fokusbengkulu,rejanglebong – Pasca sidak yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ke aset milik Pemkab Rejang Lebong (RL) yakni RSUD Curup di Jalan Dua Jalur. Ini mendapat respon pedas dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam konferensi pers yang digelar Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi, di ruang rapat Bupati, Selasa (21/04/2020) siang, Bupati menegaskan bahwa Anggota DPRD Kepahiang tidak berhak melakukan sidak ke asset milik Rejang Lebong.
“Mereka (Anggota Dewan Kepahiang,red) sidak, itu hak siapa? yang disidak itu kan asset Rejang Lebong. Itu salah, nyelonong sidak. Masa, masuk rumah orang tanpa tata krama. Kalau digebuk satpam, dianggap mau apa kan siapa yang bertanggung jawab,” ketus Hijazi, dilansir dari bengkulusatu.co.id (Anggota JMSI Bengkulu).
“Seyogyanya kalau bertamu ke rumah orang haruslah dengan Assalamualaikum. Bukan asal masuk saja,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid pun ikut memberikan tanggapan terkait sidak yang dilakukan oleh beberapa Anggota DPRD Kepahiang, ke RSUD Curup di Jalan Dua Jalur itu.
“Kalau secara etika pemerintahan, itu sangat tidak pas. Ketika mereka masuk ke Rumah Sakit Dua Jalur melakukan sidak yang jelas-jelas itu merupakan asset kita, dan itu sangat menyalahi etika pemerintahan,” kata Pranoto. (red)