Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady SIk
fokusbengkulu,bengkulu – Polres di jajaran Polda Bengkulu menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama empat belas hari ke depan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Di Kota Bengkulu, Polres Bengkulu menggerebek warung remang-remang (Warem) yang masih buka jelang ramadan di Jalan Citanduy Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Kamis (23/4/2020) malam.
Di kawasan ini, polisi menertibkan dua warem. Dari kedua warem itu, puluhan botol minuman keras (Miras) juga disita. Seperti 14 botol bir putih, 8 botol bir hitam dan 1,5 liter tuak.
Selain itu, petugas juga menggelandang pemilik warung ke Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan, yakni SA (48) dan MR (20).
Giat tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady SIk dan Kanit Pidum. Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya kegiatan bermain kartu yang terindikasi judi di wilayah Kampung Bahari.
Setelah didatangi, polisi menemukan tiga orang yang sedang asik bermain kartu remi. Mereka masing-masing berinisial YS, DF dan AF.
“Ada dua pak kartu remi berjumlah 108 lembar, uang sebesar Rp 655 ribu yang kita amankan sebagai barang bukti. Mereka diwajibkan lapor untuk ikut pembinaan sampai mereka tidak mengulangi lagi perbutannya,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady SIk.
Sementara itu, di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (23/4/2020) siang, anggota Polsek Batik Nau berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 jerigen warna putih yang berisi 40 liter minuman beralkohol jenis tuak.
Operasi Pekat di Kecamatan Batik Nau ini dipimpin langsung Kapolsek Batik Nau Iptu Susilo SH MH. Pemilik tuak yakni Ma (56) dan Ja (36) yang masing-masing menguasai 20 liter tuak diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual tuak.
Kepada awak media, Kapolres Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto SIk MH melalui Kapolsek Batik Nau Iptu Susilo SH MH menerangkan, Operasi Pekat Nala bermaksud untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan.
“Pemilik yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kemudian diberi surat teguran dan barang bukti yang ada dimusnahkan,” kata Kapolsek. (red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com