Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIk
fokusbengkulu,kotabengkulu – Subdit Jatanras Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 7 orang yang diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu. Ketujuh orang yang diamankan berinisial MT (47), MS (27), IK (43), NP (27), RS (31), JN (25), dan BS (39).
Ketujuh pelaku tersebut diduga memungut uang sewa lapak pedagang sebesar Rp. 3500 per hari ditambah biaya listrik sebesar Rp. 30-40 ribu per bulan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIk melalui Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners SIk mengatakan, atas dugaan Pungli itu, petugas mengamankan ketujuh pelaku.
Mereka diduga melakukan tindak penggelapan, premanisme, dengan pungutan liar, pemalsuan surat atau dokumen karcis retribusi yang dibuat sendiri secara ilegal.
“MT dan kawan-kawan diduga telah melakukan pungli menggunakan karcis ilegal kepada para pedagang,” ujar Max, Kamis (23/4).
Meski begitu, lanjut Max, eksekutor pungli tidak dijalankan oleh MT melainkan dilakukan oleh saudaranya NP, IK, dan BS. Praktik pungli dilakukan terhadap ratusan lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa.
“Mereka semua saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Karena secara prosedur mereka tidak berhak mengelola pasar apalagi melakukan pungutan,” jelas Max.
Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan MA nomor 2925/Pdt/2017 menyatakan bahwa pengelolaan Pasar Pagar Dewa Bengkulu menjadi kewenangan Koperasi Bangun Wijaya. Sehingga praktik Pungli yang mereka lakukan termasuk melanggar hukum.
“Kemungkinan mereka melanggar hukum, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” demikian Max. (red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com