Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH
fokusbengkulu,kotabengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH mengakui, jumlah narapidana (Napi) yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham di Provinsi Bengkulu mencapai 648 orang.
Kendati telah dikeluarkan, belum ada satu pun kasus pidana yang melibatkan napi asimilasi tersebut. Meski demikian, Sudarno mengingatkan kepada Napi asimilasi agar jangan coba-coba berulah lagi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengait-ngaitkan tindak kriminalitas yang terjadi di Bengkulu akibat adanya Napi yang mendapatkan asimilasi.
Sebab, kata mantan Kapolres Kepahiang ini, di tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang, tindak kriminalitas bisa jadi dipicu karena faktor ekonomi.
”Kita belum dapat laporannya kalau yang melakukan kriminalitas itu napi asimilasi. Kemarin ada kasus yang ditangkap di Rejang Lebong, itu juga bukan dari napi asimilasi,” kata Sudarno, Selasa (28/4).
Dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW untuk mengantisipasi terjadinya kriminalitas.
“Para napi-napi asimilasi ini, agar bersama-sama kita awasi kegiatan mereka. Jangan sampai kembali melakukan kriminalitas,” imbuh perwira dengan tiga mawar di pundak ini.
Dikatakan, kriminalitas yang terjadi di Bengkulu belum tentu dilakukan oleh para napi asimilasi. Terbukti, hingga Selasa (28/4/2020), belum ada laporan bahwa ada napi asimilasi kembali berulah.
“Yang dihebohkan setiap tindakan kejahatan yang ada, oleh masyarakat seolah-olah dilakukan oleh napi asimilasi, dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini. Pasti ada dampak kepada kejahatan. Jadi, jangan semua dikaitkan dengan napi asimilasi,” Sudarno mengakhiri. (red)