Tampak beberapa terduga pelaku perdagangan orang (Human Trafficking) saat diperiksa oleh petugas
fokusbengkulu,bengkulu – Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus bekerja di panti pijat. Total ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini diamankan.
Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah HS (38) warga Perum Kirana Blok J Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. WI ( 34 ) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
MI (20) warga Desa Talang Leak l Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong serta SU (17) warga warga Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos M.H mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut pada Kamis (30/4/2020) di Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Kasus tersebut, kata Sudarno, berhasil diungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan di Panti Pijat Putri.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Subdit lll Jatanras melakukan penyelidikan dan pengecekan. Setelah mendapatkan data yang akurat polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang diduga berjumlah sekitar empat orang.
Sesampainya di panti pijat yang dituju, polisi menemukan 2 (dua) pasang pria dan wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung dilakukan pengamanan termasuk beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 950.000.00. (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), serta 2 (dua) buah kondom yang belum dipakai,” terang Sudarno. (red)