Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH
fokusbengkulu,kotabengkulu – Dari empat orang yang diamankan diduga terlibat praktik perdagangan orang (human trafficking) dengan modus bekerja di panti pijat. Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni HS (38), warga Perum Kirana Blok J Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. HS sendiri diduga kuat sebagai mucikari.
“Dari 4 orang yang kita amankan, status satu orang jadi tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, (Selasa 5/5/2020).
Dia mengatakan, pihak kepolisian menggunakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai acuan sanksi hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan Undang Undang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Selain pasal perlindungan anak dia kita persangkakan juga tentang perdagangan orang, jadi berlapis,” kata Sudarno.
Sementara itu, dikatakan Sudarno pada dasarnya, prostitusi muncul karena situasi sosial yang dipersepsikan sebagai tidak ada cara lain untuk bisa memperoleh nafkah dengan segala keterbatasan diri.
“Perempuan itu ibu bangsa, harus dilindungi dari praktik macam ini,” tegas Sudarno. (red)