Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK
fokusbengkulu,lebong – Ada sebanyak 12 orang Nara Pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Lebong yang bebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Saat ini, kedua belas Napi tersebut kemungkinan sudah ada di desa/kelurahan masing-masing di Kabupaten Lebong. 12 Napi itu tersebar di beberapa kecamatan.
Seperti di Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Utara, Lebong Selatan, Amen, Pinang Belapis, Bingin Kuning, Pelabai dan Lebong Tengah.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK mengingatkan, 12 Napi itu jangan coba-coba berulah lagi. Jika berulah dan tertangkap, maka hukuman yang akan dijatuhi lebih berat.
“Kita juga meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi. Jangan sampai Napi yang mendapatkan program asimilasi ini kembali berulah,” kata Kasat kepada fokusbengkulu.com.
Lebih rinci Kasat menjelaskan, kedua belas Napi asimilasi itu berinisial WP, Ri, AE, dan DA. Keempatnya asal Kecamatan Lebong Sakti. Kemudian, AS asal Kecamatan Amen.
RE asal Kecamatan Pinang Belapis. Lalu, AR asal Kecamatan Lebong Utara. AD asal Kecamatan Lebong Selatan. SP asal Kecamatan Pelabai. Berikutnya, SU dan TK asal Kecamatan Bingin Kuning. Terakhir, HS asal Kecamatan Lebong Tengah.
“Kalau tertangkap melakukan kriminal, tentu hukuman yang menanti akan jauh lebih berat,” demikian Kasat. (wez)