fokusbengkulu,rejanglebong – Polres Rejang Lebong bersama dengan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua hari terakhir yakni Senin (18/5/2020) hingga Selasa (19/5/2020), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kali ini, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan lima orang tersangka (Tsk) dengan Barang Bukti (BB) berupa 82 paket narkotika jenis ganja, 3 paket narkotika jenis sabu, 18 butir narkotika jenis pil inex, timbangan digital dan satu pucuk Senjata Api (senpi) rakitan.
Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono S.IK MH didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kapolsek Padang Ulak Tanding, Selasa (19/5/2020).
Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan senjata api rakitan yakni oleh Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Senin (18/5/2020) dengan tersangka DB (30).
DB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Sementara pengungkapan perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil inex bersama empat orang tersangka yakni Al (38), BSJ (30), SIF (19) dan Ju (24). Keempat tersangka diringkus Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, Selasa (19/5/2020) dini hari.
“Kelima orang tersangka langsung ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres. (red)