fokusbengkulu,kaur – Satu unit mobil jenis Mitsubishi L 300 Nopol BE 8194 XC yang mengangkut udang laut atau lobster, diamankan anggota Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Senin (18/5/2020) pagi.
Mobil tersebut membawa drum berisikan kurang lebih 600 Kg udang segar dan diawetkan menggunakan air laut dari Kabupaten Kaur dengan tujuan Provinsi Lampung.
“Selain udang dan mobil Mitsubitshi L 300 C, kita juga mengamankan sopir berinisial El (45) warga Kota Krui Pesisir Barat Provinsi Lampung,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH.
Dikatakan Kasat, mobil berisikan udang laut itu dicegat petugas saat melintas di kawasan Taman Bineka, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat kita periksa isinya lobster, bobotnya di bawah 2 ons yang menyalahi prosedur,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pelaku yang membawa udang lobster terancam pidana sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Selain Permen KP, juga melanggar pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Hingga Selasa (19/5/2020), penyidik masih memeriksa sopir dan juga kernet yang menjadi saksi dalam aksi penyelundupan lobster itu.
“Untuk jumlahnya belum kita lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kita amankan dalam kondisi masih hidup,” kata Kasat.
Pihaknya juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran termasuk juga penghitungan jumlah lobster yang masih diletakkan di dalam drum disusun dalam mobil itu.
Dari beberapa ekor sampel yang diambil dan diukur, ternyata bobot lobster tak sampai 2 ons yang selayaknya belum diperjual belikan.
“Nanti kita hitung termasuk juga dilakukan pengukuran ulang, kita juga akan kembangkan siapa-siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur,” demikian Kasat. (red)