fokusbengkulu,mukomuko – Seorang pria berinisial TS (29), yang belakangan diketahui hanya tamat SD, warga Desa SP 2 Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, dijemput oleh jajaran Polres Mukomuko.
TS diduga kuat telah menulis komentar yang bermuatan ujaran kebencian (Hate Speech) di postingan Facebook (Fb) atas nama Wetna Junita. Begini bunyi komentar yang dituliskan TS “Dasar Polisi Mukomuko Anjing Semua”.
Komentar tersebut ia tuliskan menanggapi postingan facebook atas nama Wetna Junita tentang kegiatan jajaran Polres Mukomuko yang menutup semua tempat wisata di Kabupaten Mukomuko sebagai upaya untuk mencegah adanya kerumunan warga.
Hal tersebut tak lain sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. TS diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ini terungkap dalam press release yang digelar oleh Polres Mukomuko pada Selasa (26/5/2020) yang dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK.
Dijelaskan Kapolres, pelaku dengan sengaja berkomentar tidak pantas dalam postingan yang diupload akun facebook atas nama Wetna Junita pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2020.
Akun tersebut memposting mengenai kegiatan Polres Mukomuko dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata di Kecamatan Kota Mukomuko.
TS menuliskan komentar bermuatan kebencian itu menggunakan akun facebook milik istrinya. Komentar tersebut sontak mendapatkan reaksi dari netizen lainnya serta personel Polres Mukomuko.
“Untuk memberikan efek jera, kita telah menjemput pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Huruf Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 207 KUHP.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan memposting sesuatu atau berkomentar di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian,” demikian Kapolres. (red)