Oknum guru ngaji cabul berinisial TH yang diringkus Reskrimum Polda Bengkulu
fokusbengkulu,kotabengkulu – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta, Kamis (28/5/2020) malam menangkap seorang laki laki berinisial TH yang diduga sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Bujangan yang kesehariannya kerap mengajar mengaji itu, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Dijelaskan Wadir, Pelaku TH bukan orang asli Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu.
Pelaku belum berkeluarga serta pekerjaan sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, dan uang jajan,” ujar Wadir, Jumat (29/5/2020).
Dia menambahkan, TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke sel Mapolda Bengkulu. Berdasarkan keterangan awal pelaku, aksinya tersebut dilakukan seorang diri.
Menurut pelaku, korbannya hanya satu orang. Pengakuan itu masih didalami oleh penyidik.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Saksi-saksi akan kita mintai keterangan. Ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak. Untuk sementara, pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Wadir.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H mengimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak di bawah umur agar berhati-hati dengan orang-orang yang ada di lingkungan sekitar.
Termasuk di lingkungan sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan. Sebab, masih ada saja predator di luar sana yang mengincar anak-anak.
Atas perbuatannya, tersangka TH dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara. (red)