Salah seorang pelaku saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,bengkuluutara – Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial YE terjaring Operasi Tankap Tangan (OTT) oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Kamis (28/5/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun.
Tak hanya YE, polisi juga mengamankan 1 orang oknum anggota BPD berinisial FB. Dan dua orang oknum anggota salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berinisial Bi dan MZ.
Barang bukti (BB) dalam OTT tersebut yakni uang senilai Rp 5 juta rupiah. OTT tersebut bermula dari adanya laporan Kades Muara Santan Darwinto yang merasa diperas dan diancam oleh pelaku.
Pelaku meminta kades menyiapkan uang Rp 40 juta. Jika tidak, pelaku mengancam akan mengusut dan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Muara Santan Tahun 2019. Kades hanya menyanggupi Rp 5 juta.
Merasa nilai uang yang diberikan kades jauh dari yang diminta, pelaku kembali meminta kades menyiapkan uang hingga Rp 50 juta. Kades makin khawatir dan terancam, hingga akhirnya melaporkan pemerasan tersebut ke Saber Pungli Kabupaten BU.
Tak menunggu lama, setelah menerima laporan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara selanjutnya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK mengamankan keempat orang pelaku.
Data diperoleh, peristiwa pemerasan tersebut bermula pada tanggal 03 Maret 2020. Pelaku YE selaku Ketua BPD Muara Santan melayangkan surat ke anggota LSM berinisial Bi dan MZ.
Surat tersebut dilayangkan untuk mengurus dugaan penyelewengan DD Muara Santan Tahun 2019 ke aparat penegak hukum.
Setelah surat dibuat, oknum Ketua BPD tersebut beserta anggotanya, termasuk 2 oknum LSM berinisial Bi dan MZ melakukan pemeriksaan fisik DD Tahun 2019.
Usai melakukan pemeriksaan fisik, pelaku FB selaku Wakil Ketua BPD mengajak Kades untuk bertemu di salah satu rumah makan.
Saat kades tiba di tempat yang sudah disepakati, di sana sudah ada oknum Ketua BPD berinisial YE, dan dua oknum anggota BPD berinisial FB dan AA. Juga sudah ada oknum Anggota LSM berinisial Bi dan MZ.
Pelaku langsung meminta uang senilai Rp 40 juta kepada kades. Saat itu, kades hanya menyanggupi sebesar Rp. 5 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku YE.
Lantaran uang yang diberikan jauh dari angka yang diminta oleh para pelaku, dugaan pemerasan terus dilakukan. Hingga berujung penangkapan pada Kamis (28/5/2020) malam.
“Kita masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan oleh oknum Ketua BPD ini,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK.
Dia menambahkan, jika terbukti, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” demikian Kasat. (red)