fokusbengkulu,lebong – Sat Resnarkoba Polres Lebong terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Lebong. Teranyar, Sat Resnarkoba berhasil meringkus salah seorang pria berinisial NA (20), warga Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai.
NA diciduk pada Selasa (2/6/2020) sore, sekitar pukul 16.30 WIB lantaran terendus petugas membawa Narkotika golongan I jenis sabu.
Belakangan diketahui, bahwa NA hanya bertindak sebagai kurir barang haram tersebut. NA ditangkap di kediamannya di Desa Sukau Datang I.
Bersama NA yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 lembar celana pendek warna abu-abu merk Ergun.
Lalu, barang bukti lain yakni satu kotak krim rambut merk Gatsby. Setelah ditimbang, berat sabu yang dibungkus dalam 9 plastik klip tersebut yakni sekitar 2,2 gram.
Data diperoleh, penangkapan NA bermula dari adanya informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Lebong dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu. Di mana, bertindak sebagai kurir, adalah NA.
Tak ambil tempo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (2/6/2020), anggota Sat Resnarkoba Polres Lebong membuntuti NA.
Tak lama setelah NA tiba di kediamannya di Desa Sukau Datang I. Sejurus kemudian, petugas juga tiba di lokasi. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu.
“Berdasarkan keterangan NA, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial yang sudah kita kantongi identitasnya. Dia (tersangka NA,red) juga mengaku hanya disuruh sebagai kurir saja dengan modus meletakkan barang tersebut di tempat yang sudah diinstruksikan,” terang Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH saat menggelar press release di Mapolres Lebong, Kamis (4/6/2020).
Kapolres menjelaskan, si bandar menjanjikan tersangka uang Rp 500 ribu atas jasanya jika berhasil mengantarkan sabu.
NA dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Kapolres. (wez)