fokusbengkulu,lebong – Kasus pencabulan terhadap dua orang bocah laki-laki yang berusia 12 tahun, yang dilakukan oleh oknum guru honor di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos, menggemparkan warga Kabupaten Lebong.
Bagaimana tidak, tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Lebong berinisial BDR (26), warga Desa Ajai Siang Kecamatan Topos tersebut mencabuli 2 orang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD hingga delapan kali, sejak tahun 2018.
Terakhir, tersangka mencabuli korban berinisial AA (12) pada pertengahan April 2020 di kediamannya di Desa Ajai Siang Kecamatan Topos. Sedangkan satu orang korban lagi yakni berinisial MH (12).
Terkait kasus yang menjadi sorotan masyarakat Lebong ini. Jum’at (5/6/2020), Polres Lebong menggelar press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK.
Mengejutkan, di saat awak media mewawancarai tersangka BDR yang merupakan warga pendatang asal Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Dia mengaku, bahwa salah satu motifnya melakukan perbuatan asusila tersebut yakni bahwa dirinya pernah menjadi korban pencabulan serupa pada saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3.
Hanya saja, ada yang janggal, saat ditanya siapa pelaku yang mencabuli tersangka pada saat itu, tersangka mengaku sudah tidak ingat lagi.
“Saya sudah tidak ingat lagi pelakunya,” ujar tersangka. Selain itu, tersangka mengaku bahwa dirinya juga tertarik kepada perempuan dan sudah memiliki seorang pacar.
Ditanya, apakah ada korban lain, tersangka mengaku tidak ada. Kemudian, tersangka juga membenarkan bahwa dirinya sudah mencabuli 2 orang korban sebanyak 8 kali.
“Saya minta maaf atas kejadian ini. Setelah saya menjalani hukuman saya nanti, saya tidak akan lagi tinggal di Topos,” ujar tersangka.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang disampaikan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK, dari total 8 kali perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, ada 4 kali tersangka melakukannya dengan dua orang korban tersebut secara bersamaan.
Selain itu, dari 8 kali pencabulan tersebut, 7 kali dilakukan di kediaman tersangka di Desa Ajai Siang, dan 1 kali di lingkungan sekolah.

“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018. Jadi, kurang lebih 2 tahun. Di mana tersangka telah mencabuli 2 orang korban ini sebanyak 8 kali. Korban pertama di tahun 2018 itu adalah AA. Dan berlanjut, secara kontinyu delapan kali sampai terakhir di pertengahan April 2020 dengan korban yakni berinisial AA dan MH,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, kejadian terakhir pada pertengahan April 2020 dilakukan tersangka kepada korban berinisial AA. Sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban AA sedang duduk di depan rumahnya.
Tiba-tiba tersangka melintas. Melihat korban, tersangka berhenti. Lalu mengajak korban bermain playstation dan mengiming-imingi akan membayar sewa playstation. Setelah bermain playstation, tersangka mengajak ke rumahnya.
Sesampainya di kediamannya, tersangka meminta korban memegang alat kelamin tersangka. Lalu, tersangka meminta korban melakukan oral seks. Selain itu, di kejadian lain, tersangka juga pernah menggesekkan kemaluannya, (maaf) di sekitaran dubur korban.
“Untuk kemungkinan masih ada korban lain. Itu masih kita dalami. Sementara barang bukti yang sudah kita amankan yakni dua stel baju seragam SD,” demikian Kasat. (wez)