Eko Budi Santoso M.Eng
fokusbengkulu,lebong – Hingga Rabu (10/6/2020), masih ada 4 desa dari total 93 desa di Kabupaten Lebong yang belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sumber Dana Desa (DD), untuk bulan pertama (I).
Keempat desa tersebut yakni Desa Lokasari dan Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya, dan Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD Sos) Kabupaten Lebong Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso M.Eng kepada fokusbengkulu.com membenarkan hal tersebut.
“Laporan yang kami terima per hari Selasa (9/6/2020), itu ada 88 desa yang telah menyalurkan BLT DD bulan pertama. Namun, hari ini, Desa Sukabumi sudah menyalurkan BLT DD. Jadi, yang belum menyalurkan BLT DD ada 4 desa,” kata Eko.
Meski demikian, Eko mengakui, dari 89 desa yang telah menyalurkan BLT DD, baru 47 desa yang telah menyampaikan laporan penyaluran atau realisasi BLT bulan pertama ke Dinas PMDSos.
Sehingga, 47 desa tersebut, bisa mengajukan permohonan pencairan 15 % DD Tahap I (batch kedua).
“47 desa itu, dalam waktu dekat sudah siap menyalurkan BLT DD untuk bulan kedua. Kita mengimbau, desa yang belum menyalurkan BLT DD bulan pertama, bisa segera menyalurkan dan menyampaikan laporan realisasinya,” ujar Eko.
Lebih jauh Eko menuturkan, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD, berdasarkan data yang disampaikan oleh kades se Kabupaten Lebong yakni sebanyak 4.753 KPM atau Kepala Keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut, 4.617 KPM disalurkan secara tunai. Sedangkan, 136 KPM secara non tunai atau ditransfer ke rekening penerima.
“Sementara untuk penyaluran BLT DD ini sendiri, jika mengacu pada PMK terbaru yakni PMK 50, dibagikan untuk enam bulan. Itu, tentu akan merubah struktur APBDes,” demikian Eko.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT DD disalurkan untuk tiga bulan. Dengan besaran Rp 600 ribu per bulan per KPM.
Kemudian, terbit PMK terbaru yakni PMK Nomor 50/PMK.07/2020, tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT DD akan diperpanjang menjadi enam bulan.
Tiga bulan pertama besarannya Rp 600 ribu, sedangkan tiga bulan berikutnya adalah Rp 300 ribu per KPM/bulan. (wez)