Su bersama barang bukti sabu yang diamankan polisi
fokusbengkulu,rejanglebong – Seorang pemuda berinisial Su (29) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Rabu (3/6/2020).
Bersama Su, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (Dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam serta 3 buah korek gas, dan 1 set alat hisap alias bong.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini digelandang ke Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto SE mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi akan adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Pria yang memang telah diintai oleh petugas ini, akhirnya tak bisa mengelak saat ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong bersama barang bukti sabu.
“Setelah digeledah benar saja, pelaku kedapatan menyimpan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujar Kasat.
Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal sabu yang didapat oleh pelaku.
“Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti,” demikian Kasat. (red)