fokusbengkulu,lebong – BI (17) warga Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, kembali harus merasakan pengapnya di balik jeruji besi.
Itu setelah Napi yang bebas melalui program Asimilasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) akibat dari Pandemi Covid-19 pada bulan April 2020 ini, kembali melakukan aksi kriminalitas.
BI yang notabenenya masih di bawah umur, malah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna silver Nopol BD 4887 HA.
BI ditangkap, setelah Polsek Lebong Utara melakukan penyelidikan pasca adanya laporan dari Frans Saputra (30), warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Dengan nomor LP/B186 /VI/2020/Polres Lebong/Polsek Lebong Utara pada Sabtu 13 Juni 2020.
Data diperoleh fokusbengkulu.com, kejadian Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor,red) tersebut berlangsung pada tanggal 11 Juni 2020, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah. Modusnya, pelaku mengengkol sepeda motor yang kebetulan saat itu dalam kondisi tidak terkunci stang.
Setelah sepeda motor tersebut menyala, pelaku membawa kabur sepeda motor itu ke kebun milik pelaku di Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai.
Naasnya, sepeda motor tersebut kehabisan bahan bakar. Pelaku selanjutnya meninggalkan sepeda motor tersebut di semak-semak yang tidak jauh dari pondok kebun milik pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna silver, 1 lembar STNK dan 1 lembar BPKB,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH saat konferensi pers yang digelar di depan gedung Sat Reskrim, Selasa (16/6/2020).
Ikut mendampingi dalam press release itu, Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK dan Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas Setiawan S.Ikom.
Dijelaskan Kabag Ops, pelaku merupakan residivis atas perkara pidana yang dijalaninya yakni pencurian yang dilakukan di Desa Sukau Datang.
Akibat ulahnya itu, BI divonis 2 tahun 6 bulan penjara terhitung sejak tahun 2019 lalu. Kemudian, BI bebas bersyarat melalui program asimilasi sekitar bulan April 2020.
Baru sekitar kurang lebih dua bulan menghirup udara bebas, BI yang belakangan diketahui tak tamat SD ini, terpaksa mendekam lagi di penjara.
“Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap lantaran di depan rumah korban ada CCTV dan kebetulan penyidik yang menangani perkara ini merupakan penyidik lama yang menangani perkara pelaku saat mencuri laptop. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana penganiayaan,” terang Kabag Ops.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan. (wez)