Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK
fokusbengkulu,lebong – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, berinisial DP (37), warga Jl Mangga IV/03 Kecamatan Singgaran Patih Kota Bengkulu diamankan Sat Reskrim Polres Lebong.
Itu setelah Sat Reskrim mendapatkan laporan dugaan penipuan dari Zainuril alias Nuril (42), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Di mana, korban merugi hingga Rp 45 juta.
Data diperoleh fokusbengkulu.com, kronologis dugaan penipuan tersebut bermula sekitar bulan Desember tahun 2017 lalu, bertempat di Desa Tunggang. Korban sepakat dengan si oknum PNS yang telah ditetapkan menjadi tersangka (Tsk) untuk melakukan transaksi jual beli mobil jenis Suzuki Futura.
Saat itu, harga yang disepakati adalah Rp 60 juta. Selanjutnya, istri dari korban menyerahkan uang senilai Rp 45 juta kepada tersangka.
Sisanya, yakni Rp 15 juta, akan dilunasi oleh korban setelah unit mobil yang disepakati itu sampai ke tangan korban. Setelah ditunggu-tunggu, ternyata mobil Futura yang dijanjikan tersangka tak kunjung sampai.
“Setelah satu bulan, datang seorang perangkat Desa Tunggang atas nama Debi Haryanto. Perangkat tersebut menemui korban dan mengatakan kalau kendaraan tersebut sudah ada,” ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK.
Hanya saja, sambung dia, kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak dilengkapi surat menyurat yang sah.
Lantaran surat-menyurat kendaraan tidak lengkap, korban memutuskan batal membeli mobil tersebut. Selanjutnya, korban meminta tersangka mengembalikan DP mobil yang telah diserahkan sebelumnya senilai Rp 45 juta.
Setelah itu, korban dan tersangka sepakat membuat surat perjanjian pengembalian uang milik korban sebesar Rp 45 juta, pada tanggal 05 Oktober 2018. Surat perjanjian itu dibuat pada tanggal 30 Mei 2018 dan diketahui Kades Tunggang.
Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah disepakati, tersangka belum juga mengambalikan uang milik korban. Merasa tersangka tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang, korban lantas melapor ke Polres Lebong.
“Pada tanggal 03 Juli 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong,” ujar Kasat.
Dia menuturkan, setelah laporan tersebut diterima, pihaknya memanggil saksi-saksi. Termasuk tersangka. Tersangka kembali mengatakan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang milik korban.
“Namun, sampai saat ini, uang milik korban senilai Rp 45 juta, yang menurut tersangka akan dikembalikan. Belum juga dikembalikan. Sehingga, tersangka kita amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) lembar surat keterangan penitipan uang sebesar Rp.45.000.000,-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
“Berdasarkan bukti yang cukup karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” demikian Kasat. (wez)