fokusbengkulu,kotabengkulu– Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (18/6/2020), menangkap dua orang pemuda berinisial AI (20) warga Bentiring Kota Bengkulu dan JI (17) yang juga warga Bentiring Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Gorilla.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kedua tersangka kerap terlibat dalam transaksi Narkotika di wilayah itu.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, keduanya berhasil diringkus di Jalan Samsul Bahrun RT 09 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sekitar pukulu 13.00 WIB.
Bersama kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) linting diduga Narkotika Golongan I jenis Gorilla.
Barang haram tersebut dibungkus dengan tisu warna putih. Barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni 1 unit Hp android merk Samsung milik JI, serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah Nopol BD 5344 CH milik AI.
“Narkotika Golongan I jenis Gorilla tersebut didapat kedua tersangka dari salah seorang pengedar yang saat ini masih terus diburu petugas,” ujar Sudarno.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)