fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong masih mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong yang nakal. Baik itu ASN yang malas masuk kerja atau indisipliner. Maupun ASN yang berulah.
Seperti diketahui, belakangan terungkap, setidaknya ada dua oknum ASN di lingkup Pemkab Lebong yang berulah. Yakni tersandung kasus hukum berupa dugaan penipuan dan penggelapan. Serta oknum ASN yang diduga digerebek istrinya sendiri saat sedang bersama seorang janda.
Untuk oknum ASN yang tersandung kasus dugaan penipuan, berinisial DP (37) yang belakangan diketahui bertugas di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), disinyalir sudah tidak masuk kerja sejak 2019.
“Ada sanksi disiplin. Tapi belum ada peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau Perbup ini sudah ada nanti. Kita bisa mengeksekusi ASN yang tidak disiplin,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Kendati Perbup tentang Disiplin PNS belum rampung, Sekda mengaku bahwa Pemkab Lebong sepenuhnya mengacu ke PP Nomor 53 dalam memberikan sanksi kepada PNS nakal.
“Kita mengikuti PP 53..tapi, pelaksanaan kegiatannya, cara menghukumnya sampai siapa yang menghukumnya. Sejauh ini belum jelas. Kalau sudah ada Perbupnya nanti, tentu sanksi tegas kepada PNS yang nakal akan diberikan,” imbuh Sekda.
Ditanya berapa jumlah oknum ASN di lingkup Pemkab Lebong yang nakal, Sekda mengaku saat ini masih dalam proses pendataan.
“Setelah Perbup tentang disiplin PNS ini selesai. Saya rasa, akan kita data..sejauh ini, baru sebatas teguran dari atasan langsung,” imbuhnya. Dia juga menuturkan, pihaknya menargetkan Perbup tersebut rampung secepatnya.
“Kita upayakan Perbup selesai sesegera mungkin,” Sekda mengakhiri. (wez)