fokusbengkulu,rejanglebong – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Rejang Lebong (RL) dan polsek jajaran. Kali ini, Polres Rejang Lebong berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial YA dan AS. Pelaku YA terlibat tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan,red).
Sedangkan, AS terlibat tindak pidana Curas (Pencurian dengan kekerasan). Keduanya warga Kabupaten RL.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny SI.K MH didampingi Wakapolres Kompol Rudi S SH dan Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SH S.IK mengatakan, tersangka YA dan AS ditangkap lantaran melakukan aksi kejahatan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama yakni di Desa Cawang Lama Kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan LP nomor LP /B-169/VII/2020/BKL tanggal 3 Juli 2020. Serta, LP /B-170/VII/2020/BKL tanggal 3 Juli 2020.
Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa Nopol milik pelaku Curat.
1 (Satu) buah besi leter T yang ujungnya berbentuk lancip, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih a.n Iskandar.
Kemudian, 1 BPKB nomor : M-06024271 a.n Iskandar sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol BD 3249 KS.
Barang bukti lain yang juga diamankan yakni 1 potong kayu panjang sekitar 1 meter, 1 unit R2 jenis Yamaha Mio Nopol BD 5935 KI warna hitam.
Lalu, ada 1 lembar baju sweater warna biru dongker, dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk alloes.
“Tersangka YA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres. (red)