Kombes Pol Sudarno SSos MH
fokusbengkulu,bengkuluutara – Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Sw, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan wartawan jour-nal.com, Yusi Hasan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH membenarkan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara itu.
“Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kombes Sudarno, Rabu (15/07/2020).
Diketahui sebelumnya, Oknum Kades Batu Raja Kol diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat hendak mengkonfirmasi terkait terkait pembangunan fisik dengan sumber Dana Desa (DD) di desa tersebut, pada Jum’at 3 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang korban dengan memegang leher serta mendorong hingga terjatuh.
Selain itu oknum kades tersebut sempat merampas tas peralatan wartawan hingga putus.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami keseleo di bagian tangan dan terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh lainnya. (red)